Perbedaan peran juga fungsi MPR – DPR di sistem legislatif Indonesia

DKI Jakarta – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga legislatif yang dimaksud memainkan peran penting pada menyimpan demokrasi kemudian ketatanegaraan negara.
Kedua lembaga itu miliki fungsi utama yang tersebut sama, yaitu menjalankan fungsi legislatif di pembuatan undang-undang, namun peran juga wewenang dia berbeda secara signifikan.
MPR pada waktu ini tidak ada lagi memegang tempat sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan mempunyai kedudukan yang tersebut sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi utama MPR adalah mengubah lalu menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 (UUD 1945) juga melantik presiden dan juga perwakilan presiden hasil pemilihan umum.
Selain itu, MPR juga miliki kewenangan untuk memberhentikan presiden atau perwakilan presiden apabila terbukti melanggar hukum, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang digunakan mempunyai peran lebih lanjut luas pada rute pembuatan undang-undang lalu pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR mengkaji juga menyetujui rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden kemudian pemerintah.
Selain itu, DPR juga miliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, juga hak menyatakan pendapat.
DPR berwenang memohon informasi terhadap pemerintah berhadapan dengan kebijakan yang mana diambil lalu berhak mengajukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. DPR juga memainkan peran penting di menyetujui anggaran pendapatan serta belanja negara (APBN).
Untuk tambahan memahami peran keduanya, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR kemudian DPR:
Wewenang DPR:
1. Fungsi legislasi
DPR berwenang membentuk juga mengkaji undang-undang bersatu Presiden juga menyusun undang-undang pada bidang politik, ekonomi, kemudian sosial
2. Fungsi anggaran
DPR mempunyai hak untuk mengkaji juga menyetujui anggaran yang tersebut diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (RAPBN).
3. Fungsi pengawasan
DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang kemudian kebijakan pemerintah, dan juga memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Hak interpelasi lalu angket
DPR dapat memohonkan penjelasan terhadap pemerintah melalui hak interpelasi, juga mengadakan penyelidikan melalui hak angket.
5. Menyetujui perpu
DPR berwenang menyetujui atau menolak Peraturan eksekutif Pengganti Undang-undang (Perpu) yang dimaksud diajukan oleh Presiden.
Wewenang MPR:
1. Mengubah kemudian menetapkan UUD
MPR mempunyai kewenangan untuk mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945.
2. Melantik Presiden kemudian Wakil Presiden
MPR bertugas melantik presiden lalu perwakilan presiden hasil pemilu, juga melantik duta presiden bermetamorfosis menjadi presiden jikalau terjadi kekosongan jabatan.
3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres
MPR dapat memutuskan pemberhentian presiden atau delegasi presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi apabila terbukti melanggar hukum.
4. Memilih Presiden/Wakil Presiden
Jika presiden kemudian perwakilan presiden tak dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang mana diusulkan oleh partai politik.
Artikel ini disadur dari Perbedaan peran dan fungsi MPR – DPR dalam sistem legislatif Indonesia






