Kesehatan

Menag Bakal Jatuhkan Sanksi Bagi Travel yang tersebut Perilisan Visa Haji Tak Resmi

Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi untuk travel yang tersebut menyediakan visa selain visa resmi haji terhadap jemaah yang tersebut bermaksud menunaikan ibadah haji. Hal ini ditegaskan Menag pada waktu menjawab pertanyaan media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR ke Senayan, Jakarta.

“Kita kan memberi sanksi untuk travel yang digunakan menyediakan visa selain visa resmi haji,” ungkap Menag menanggapi wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, disitir Rabu (5/6/2024).

“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah ada mengingatkan jangan pakai visa ke luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertugas tegas. Saya juga telah ungkapkan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” ujarnya. 

Visa haji diatur pada Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesi terdiri melawan visa haji kuota Indonesia, juga visa haji mujamalah undangan otoritas Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan juga haji khusus yang tersebut diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Tanah Air sejumlah 221.000 jemaah. Tanah Air juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Negara Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Nusantara yang digunakan mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintahan Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang dimaksud mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor terhadap menteri agama.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, juga terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang digunakan terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak-banyaknya 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesi (WNI) yang digunakan ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi lantaran kedapatan menggunakan non visa haji. Jemaah yang disebutkan akhirnya pulang ke tanah air. Sementara tiga penduduk lainnya akan diproses secara hukum.

Next Article Kemenag Ingatkan Keberangkatan Haji 2024 Wajib Gunakan ‘Visa Haji’

Artikel ini disadur dari Menag Bakal Jatuhkan Sanksi Bagi Travel yang Rilis Visa Haji Tak Resmi

Related Articles

Back to top button