Viral Aksi Bule Mesum pada Atas Ojol, mampu Berujung Kantor Polisi?

Fibingunp – JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan sebuah video yang mana memperlihatkan bule bonceng tiga menggunakan ojek online (ojol). Warganet dibuat geram. Sebab, selain membahayakan, bule yang disebutkan berciuman dengan pasangannya pada waktu motor berjalan.
Video yang disebutkan diunggah oleh akun Instagram @instan.viral yang mana sudah disaksikan lebih besar dari 265 ribu kali. Cuplikan yang disebutkan juga mendapat banyak komentar dari warganet yang dimaksud mengeluhkan perilaku turis luar negeri tidaklah menghargai budaya Indonesia.
“Tidak untuk ditiru guys, aksi bonceng 3 tanpa memakai helm, juga bermesraan. Lokasi di tempat Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali,” bunyi keterangan unggahan video tersebut.
Dalam video yang disebutkan terlihat sebuah sepeda gowes motor Honda BeAT dengan pelat nomor DK 3921 TH membonceng dua orang, dengan postur tubuh bule yang mana cukup besar. Namun, video yang dimaksud menyebabkan geram sebab dia terlihat berciuman.
Pengendara ojol yang disebutkan diyakini tidaklah mengetahui apa yang mana diadakan oleh penumpangnya sehingga tetap memperlihatkan fokus mengendarai sepeda gowes motornya. Padahal, pergerakan yang mana dibuat oleh penumpang bisa saja menciptakan motor hilang kendali kemudian terjatuh.
“Apakah dalam bali emang bebas seperti itu?,” tulis @lae*.
“Padahal Bali kental sejenis agama nya ya? Tapi kenapa ga di dalam tegur yang mana beginian serupa pihak setempat? Apakah oleh sebab itu takut turisnya pada ga mau dateng lagi?,” ujar @arl*.
“Kasih mental tu bule jangan di dalam kira adab kita pada identik kan dengan tempat dia,” ucap @ban*.
Sekadar informasi, aturan bonceng tiga di area Indonesia adalah dilarang, oleh sebab itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.
Jika melanggar aturan ini, pengendara mampu dikenai sanksi dalam bentuk denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara palinglama1bulan.






