Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Kilat

Fibingunp – BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang digunakan diajukan mantan Deputi Lingkup SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas dijalankan pada waktu dua pekan ke depan.
Pernyataan ini disampaikan pasca sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang tersebut dijalankan pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, penandatanganan dijalankan Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan juga Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono menjamin pemeriksaan permohonan PK sudah pernah selesai. “Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat kemudian segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap di waktu dua minggu berkas sudah ada terkirim,” ujar Panji.
Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung mengirimkan berkas lebih tinggi cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi persoalan hukum ini dengan kritis kemudian memperkuat reformasi peradilan,” katanya.
Kasus Alex Denni dianggap menjadi kesempatan penting untuk perbaikan sistem peradilan di dalam Indonesia. Pasalnya, terdapat banyak kejanggalan di putusan persoalan hukum tersebut, teristimewa terkait disparitas dengan dua terdakwa lain pada perkara yang mana sejenis yakni Agus Utoyo serta Tengku Hedi Safinah.
Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, pada proses banding, Agus Utoyo lalu Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni masih dinyatakan bersalah walaupun alat bukti yang digunakan sama.
Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan terjadinya perbedaan putusan ini disebabkan perbedaan susunan majelis hakim di area tingkat banding lalu kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum di perkara ini.
“Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario membedakan hakim yang dimaksud menangani tindakan hukum untuk menciptakan putusan berbeda,” ujarnya.
Rocky menambahkan perkara ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus menanti empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding lalu 11 tahun untuk putusan kasasi. “Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat,” ucapnya.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, tindakan hukum Alex Denni dinilai sebagai cerminan kesulitan mendasar di sistem peradilan dalam Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang tambahan transparan dan juga adil.






