7 BUMN Raksasa Gabung BP Danantara, Begini Model Bisnisnya

Fibingunp – JAKARTA – Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara ( BP Danantara ) akan datang memfasilitasi pendanaan melawan banyak proyek strategis di tempat Tanah Air, seperti infrastruktur, proses pengolahan lebih lanjut pangan, kemudian energi.
Kepala BP Danantara Muliaman Darmansyah Hadad memastikan, setelahnya pihaknya menaungi aset negara yang dipisahkan alias non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), badan baru ini akan punya model perusahaan yang mana baik. Ia menyakini, BP Danantara mampu memberikan pendanaan untuk proyek strategi nasional (PSN).
“Nanti Danantara punya model bidang usaha yang mana bagus, sehingga keinginan proyek pembiayaan apakah itu untuk tujuan pengembangan lebih lanjut untuk pangan, energi, semua itu akan menjadi perhatian Danantara pada waktunya nanti,” ujar Muliaman terhadap MNC Portal, Rabu (20/11/2024).
Pada tahap awal, BP Danantara menaungi tujuh BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero). Lalu PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan juga PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Muliaman menyebut, seluruh perseroan negara akan datang dialihkan dari Kementerian BUMN, dimana proses ini dilaksanakan bertahap. BP Danantara juga membawahi Indonesia Investment Authority (INA). Nantinya, INA menjadi anak usahanya.
Selain itu, pemerintah akan segera mengalihkan pengelolaan special mission vehicles (SMV) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terdapat dua kelompok SMV yang dimaksud ada di genggaman Kemenkeu. Komunitas pertama merupakan Badan Layanan Umum (BLU), di area mana ada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), lalu Pusat Pengembangan Usaha pemerintahan (PIP).
Kelompok kedua, SMV pada bentuk badan usaha/lembaga yang dimaksud terdiri berhadapan dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Daya (Persero), kemudian Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).
Di balik rencana tersebut, Muliaman menekan bahwa BP Danantara perlu Undang-undang sebagai payung hukum. “Tentu semata ada tahapan kemudian kita memerlukan juga penyusunan UU Danantara sebagai landasan sebagaimana kita menaungi aset-aset negara yang tersebut dipisahkan ini,” ungkap dia.
“Jadi ada INA, ada BUMN, serta juga BUMN-BUMN yang tersebut selama ini bekerja untuk pembiayaan perkembangan jangka panjang, infrastruktur, kemudian lain sebagainya yang ketika ini dikelola oleh Kementerian Keuangan,” tuturnya.






