Ketua Dewan Pers: Artificial Intelligence Harus Menjadi Pemicu Efektivitas Kerja Jurnalistik

Fibingunp – JAKARTA – Dewan Pers menerbitkan pedoman resmi penyelenggaraan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di produksi karya jurnalistik. Kehadiran Kecerdasan Buatan diharapkan menjadi pemicuefektivitas kerja jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, panduan yang digunakan ada dalamPeraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Pengaplikasian Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik penting agar karya jurnalistik masih akurat serta mengikuti perkembangan teknologi masa kini. Ia menekankan, hadirnya pedoman itu tidaklah mengubah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jadi kita tiada mengubah Kode Etik Jurnalistik-nya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang mengambil bagian mewarnai sistem pemberitaan lalu sistem pers kita,” kata Ninik di konferensi pers di tempat Gedung Dewan Pers, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (24/1/2025).
Ninik mengatakan, hadirnya Teknologi AI bisa saja menjadi pemicu efektivitas kerja jurnalistik. “Jadi sekali lagi adanya AI, Artificial Intelligence generatif serta seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia di proses kerja jurnalistik,” ucapnya.
Pedoman yang dimaksud diterbitkan Dewan Pers itu terdiri dari 8 bab juga 10 pasal yang ditetapkan di tempat Jakarta, 22 Januari 2025, ditandatangani secara langsung Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers.
Berikut Ini adalah Prinsip Dasar yang Ada pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025
Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi
kecerdasan buatan berpedoman untuk KEJ.
(2) Pemanfaatan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Organisasi pers bertanggung jawab melawan karya jurnalistik yang tersebut dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan lalu menyampaikan sumber selama atau program kecerdasan buatan yang tersebut digunakan pada produksi karya jurnalistik.
Pasal 3
(1) Perusahaan pers selalu memeriksa akurasi kemudian memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan juga bentuk lainnya yang tersebut didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi dan juga verifikasi sebagaimana dimaksud di ayat (1) diadakan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi terhadap pihak yang dimaksud berkompeten.
(3) Perusahaan pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, lalu bentuk lainnya yang dimaksud dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar masih menghormati ketentuan tentang hak cipta juga peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidaklah didasari iktikad buruk kemudian menghindari hal-hal yang dimaksud berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme. (5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tak menyiarkan hal-hal yang dimaksud bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.






