Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

Fibingunp – JAKARTA – Seorang warga bernama Charlie Chandra memohonkan pertolongan untuk Presiden Prabowo Subianto . Ia bersujud di konferensi pers pada Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (7/2/2025), sebab perkara yang mana menjeratnya dilanjutkan.
Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi kemudian ditetapkan sebagai dituduh persoalan hukum pemalsuan surat tanah setelahnya mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang digunakan pada saat ini telah dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/.
“Saya minta tolong terhadap Presiden Prabowo untuk melindungi juga mengatasi hak rakyat. Hari ini saya bersujud untuk Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini juga melindungi rakyat Banten,” kata Charlie dilanjutkan bersujud di tempat hadapan awak media pada Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (7/2/2025).

Charlie juga memohonkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo lalu Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak untuk rakyat serta tidak ada terjadi insiden kriminalisasi.
“Saya harap Bapak Kapolri dan juga Kapolda Banten yang mana terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami dikriminalisasi terus capek,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Penelitian & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Kasusnya dihentikan seiring keluarnya SP3 oleh Polda Banten.
“Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan persoalan hukum ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, tak terima dikarenakan Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang mana dialami ke publik,” ungkap Gufroni.
Charlie kembali menjadi terdakwa setelahnya PN Serang mengabulkan praperadilan. Karena itu, Charlie memohon bantuan hukum terhadap LBHAP PP Muhammadiyah menghadapi proses hukum yang mana dialaminya sekarang.






