Polemik Dokter Richard Lee vs Dokter Detektif, Mengupas Tantangan Surat Izin Praktik

Fibingunp – JAKARTA – Surat Izin Praktik (SIP) menjadi perbincangan hangat setelahnya seseorang dokter misterius, yang dimaksud dikenal dengan nama Dokter Detektif, mempermasalahkan izin praktik Dr. Richard Lee melalui akun Instagramnya, @dokterdetektifreal.
Dalam unggahan yang dimaksud dipublikasikan pada 10 Desember 2024, Dokter Detektif, yang digunakan identitasnya masih dirahasiakan juga kerap menggunakan topeng, mempertanyakan validitas izin praktik Dr. Richard Lee sebagai orang dokter.
“Hai Richard, kamu ga punya surat izin praktik ya, ey ketahuan. Ayo punya izin praktik ga di tempat kliniknya? Punya enggak? Ngakuu,” katanya.
Dia pun menantang Richard agar menuntutnya secara hukum bila ucapannya tak benar. “Kalau ucapanku enggak benar berarti pencemaran nama baik, tuntut dong! Berani Enggak? Enggak kan dikarenakan memang benar benar,” jelasnya.
Namun, beberapa hari lalu Dr Richard Lee memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Dalam podcast YouTube Denny Sumargo yang diunggah pada (13/12) kemarin, Dr Richard Lee mewanti-wanti sikap Doktip (dokter detektif) yang digunakan dianggap telah berlebihan.
“Doktif hati-hati pada waktu memberikan statement, aku rutin lihat (kamu) terburu-buru memberikan statement tanpa data. Hati-hati, kita punya UU ITE,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai dalam situ, Dr Richard Lee dengan segera memberikan secarik kertas di area balik tumpukan kertas yang mana disimpan rapi pada beberap map, ia pun memperlihatkan surat itu ke depan kamera. “Surat Izin Praktik saya berhadapan dengan nama dr Richard Lee berlaku sampai 11 Oktober 2025 pada Palembang,” ungkapnya.
Tidak hanya saja itu, Dr Richard Lee juga memperlihatkan Surat Izin Praktiknya (SIP) pada Jakarta. “Ini Surat Izin Praktikku di dalam Jakarta,” ucapnya sambil memperlihatkan berkas SIP yang mana tersimpan di tempat layar handphone-nya. “Aku datang ke sini, semua pakai data,” ungkapnya.
Terlepas polemik antara Dokter Richard Lee kemudian Dokter Detektif, alangkah baiknya publik juga mengenal yang mana dinamakan Surat Izin Praktik atau SIP.






