Polisi Tembak Polisi di dalam Polres Solok Selatan, Budi Gunawan: Akan Didorong dengan Pasal Berlapis juga Hukuman Berat

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Koordinator Area Politik lalu Keselamatan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengaku prihatin menghadapi perkara polisi tembak polisi dalam Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Menko Polkammenyebut bahwa terperiksa akan dihukum seberat-beratnya di perkara tersebut.
“Kalau tanggapan terhadap perkembangan dalam Solok Selatan, pertama tentu kita mengambil bagian prihatin lalu mengambil bagian bela sungkawa terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari,” ujar Budi Gunawan di tempat kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Mulai Pekan (25/11/2024).
Dia mengatakan proses pemecatan terhadap terdakwa Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar akan dijalankan lebih tinggi dulu sebelum masuk ke tahapan proses persidangan pidananya.
“Yang kedua, Kapolri sudah ada memproduksi statement agar memberikan hukuman seberat beratnya dan juga proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih tinggi awal untuk mengakhiri mantan Kabagops yang dimaksud serta ketika ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia mengumumkan bedasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Kapolri dan juga Polda setempat, dituduh Dadang Iskandar akan terjerat pasal berlapis juga hukum berat.
“Setelah itu baru proses pidananya juga semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis serta hukuman seberat beratnya,” tuturnya.
Adapun, penembak yang diadakan Dadang diduga dipicu penangkapan terdakwa persoalan hukum tambang Galian C.






