Polisi Tembak Polisi, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Dipecat!

Fibingunp – JAKARTA – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak ada dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Dadang terbukti melakukan pelanggaran etik di tindakan hukum penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang dimaksud mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Putusan sidang KKKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Yang kedua sanksi pemberhentian dengan bukan hormat atau PTDH sebagai anggota polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam Gedung TNCC Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Sandi berharap putusan terhadap AKP Dadang dapat menjadi representasi bahwa sesuai yang mana disampaikan Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, PTDH akan diberikan terhadap anggota yang dimaksud melanggar tanpa pandang bulu.
“Siapa pun itu yang mana melanggar aturan pasti akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang digunakan berlaku,” katanya.
Motif Penembakan
Sebelumnya, Polda Sumbar membeberkan motif penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari (34) oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Penembakan itu dijalankan dalam parkiran Polres Solok Selatan, Hari Jumat (22/11/2024) dini hari.
“Berdasakan hasil pemeriksaan terhadap terperiksa terkait dengan motif kenapa itu diadakan akibat merasa tiada senang, di tempat mana rekanan pelaku ini dijalankan penegakan hukum oleh korban di dalam Polres Solok Selatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, Hari Sabtu (23/11/2024).
Saat itu Kabag Ops Polres Solok Selatan meminta-minta tolong terhadap Kapolres untuk membebaskan rekanannya tersebut, tapi tak mendapat respons, sehingga terjadilah penembakan.






