PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil lalu Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

Fibingunp – JAKARTA – pemerintahan mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12 persen yang digunakan pada saat ini hanya sekali berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang terdampak regulasi tersebut.
Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang ada pada pasar. Namun, sejumlah penduduk yang menolak hal yang dimaksud akibat dirasa akan memberatkan mereka sebab kondisi perekonomian sedang bukan baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen belaka untuk barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen cuma dikenakan barang juga jasa mewah, yaitu barang dan juga jasa tertentu yang mana selama ini telah terkena PPN barang mewah untuk golongan warga berada, publik mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil serta motor yang tersebut dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan melawan Barang Mewah yang digunakan tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang mana dikenai Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah lalu Tata Cara Pengenaan Pemberian kemudian Penatausahaan Pembebasan, dan juga Pengembalian Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang dimaksud tergolong mewah berbentuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dimaksud dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang mana tergolong mewah berbentuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih lanjut dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang mana dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih tinggi dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang dimaksud dibuat untuk perjalanan di dalam menghadapi salju, di area pantai, di dalam gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Kemudian, pada Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang mana tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder tambahan dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang mana dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.






