PPN Naik 12%, Istana Pastikan Tak ada Kenaikan Barang Kebutuhan Pokok

Fibingunp – JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Prita Laura menjamin bahwa belanja keinginan sehari-hari pada warung lalu supermarket tidaklah terpengaruhkenaikan PPN 12%.
Prita menjelaskan, bukan terpengaruhnya keinginan sehari-hari dengan kenaikan PPN hal yang dimaksud menjadi kado awal tahun ini yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Bisa dipastikan tiada ada kenaikan di area barang keperluan pokok juga sehari-hari. Hal ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab ramalan dan juga keraguan yang mana ada,” kata Prita di keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Prita menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan konsistensi untuk menerapkan kenaikan PPN 12% pada barang mewah saja.
“Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember menyatakan bahwa PPN belaka dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” jelasnya.
Prita mengungkapkan bahwa terkait barang mewah yang dikenakan PPN yang disebutkan telah diatur secara jelas di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 tahun 2023 kemudian PMK No 42 tahun 2022 telah sangat jelas.
“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang digunakan bernilai di tempat berhadapan dengan 30 M, balon udara yang mampu dikendalikan, pesawat udara kemudian private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, kemudian mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap memperlihatkan dengan tarif PPN 11% seperti semula,” kata Prita.






