PPN Naik Jadi 12% Berlaku di area 2025, Hal ini Daftar Barang juga Jasa Terdampak juga Tak Terdampak

Fibingunp – JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) jadi 12% dipastikan oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani akan datang berlaku tahun depan. Tarif PPN 12% yang tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan rencana yang digunakan ada di amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diungkapkan Menkeu di rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) lalu. Sebagaimana diketahui PPN merupakan pajak yang tersebut dikenakan melawan setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa di peredarannya dari produsen ke konsumen.
Lantas barang apa semata yang dimaksud terdampak lalu bukan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12% ini?
Dikutip MNC Portal Indonesia di dokumen UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Skor Barang juga Jasa lalu Pajak Penjualan Atas barang Mewah, berikut objek yang digunakan dikenakan PPN 12% berdasarkan Pasal 4 ayat 1:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak di tempat di Daerah Pabean yang mana dilaksanakan oleh pengusaha;
2. Impor Barang Kena Pajak (BKP);
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di area pada Daerah Pabean yang dimaksud dilaksanakan oleh pengusaha;
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di tempat pada Daerah Pabean;
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dalam pada Daerah Pabean;
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
1. Barang berwujud yang dimaksud diserahkan merupakan BKP
2. Barang tidak ada berwujud yang mana diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
3. Penyerahan dilaksanakan di area pada Daerah Pabean
4. Penyerahan dilaksanakan pada rangka kegiatan perniagaan atau pekerjaannya.
Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang dimaksud dikenakan pajak atau PPN.
– Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
Barang berwujud adalah barang yang dimaksud mempunyai bentuk fisik dan juga dapat dilihat, bergerak, tak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dimaksud dikenakan PPN meliputi: Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, kemudian smartphone. Pakaian lalu barang-barang fashion.
Tanah kemudian bangunan. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan juga lemari. Makanan olahan yang tersebut diproduksi kemasan, seperti makanan ringan di kemasan. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, kemudian truk.






