Ngeri, Belum Genap Setahun Terwujud 552 Ribu Kasus Kecelakaan Sepeda Motor

Fibingunp – JAKARTA – Kasus kecelakaan sepeda gowes motor masih marak terjadi tahun ini. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai 552.155 kasus. Beragam faktor menjadi pemicu di area antaranya disiplin berlalu lintas lalu meningkatnya besar kendaraan.
Berdasarkan data dari Integrated Road Safety Manajemen System (IRSMS) Korlantas Polri, tercatat sebanyak 79.220 kecelakaan lalu lintas terjadi hingga 5 Agustus 2024. Berdasarkan data tersebut, pada bulan April mencatatkan hitungan kecelakaan tertinggi mencapai 11.924 kejadian.
Kecelakaan lalu lintas paling banyak terjadi melibatkan kendaraan beroda dua motor, dengan 76,42 persen dari total kendaraan yang mana terlibat, atau sekitar 552.155 kasus. Selain itu, 722.470 kendaraan secara keseluruhan terlibat di berbagai insiden sepanjang tahun.
Jumlah korban kecelakaan pun tidak ada sedikit. Dari 117.962 orang yang menjadi korban, 7,21 persen dalam antaranya meninggal dunia, 8,26 persen mengalami luka berat, lalu 84,51 persen lainnya menderita luka ringan. Hal ini menyoroti urgensi peningkatan keselamatan jalan dalam sedang tingginya hitungan fatalitas kecelakaan.
Peningkatan jumlah agregat kecelakaan ini menjadi sorotan utama bagi Korlantas Polri dengan terus mengedukasi keamanan, keselamatan berkendara. Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, kecelakaan lalu lintas kerap kali berawal dari pelanggaran.
Untuk itu, pengendara diharapkan meningkatkan kedisiplinan kemudian kesadaran di berlalu lintas. Sehingga semakin tertib di berlalu lintas juga menjaga keamanan sesama pengguna jalan.
“Setiap kecelakaan itu pasti diawali oleh pelanggaran. Oleh sebab itu, pada berlalu lintas mari kita hindari melanggar baik itu pelanggaran yang mana sifatnya disengaja maupun tidaklah disengaja,” jelas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso seperti diambil di laman resmi Korlantas Polri.
Untuk menciptakan keamanan berkendara, Korlantas Polri akan mengatur Operasi Zebra yang dimaksud berlangsung pada 14-27 Oktober 2024. Sasarannya adalah pengendara di tempat bawah umur, menggunakan HP pada waktu berkendara, melawan arus, hingga melebihi batas kecepatan.






