Presidential Threshold Dihapus MK, Burhanuddin Muhtadi: Jangan Terlalu Euforia Dulu

Fibingunp – JAKARTA – Pendiri Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengajukan permohonan DPR untuk menetapkan batas maksimum pendaftaran partisipan pemilihan presiden (pilpres) meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Menurutnya, persyaratan batas maksimum pendaftaran capres itu ditujukan agar munculnya kandidat alternatif.
Untuk itu, ia meminta-minta agar DPR memproduksi aturan aturan batas maksimum pendaftaran capres. Usulan itu dilontarkan Burhanuddin pada diskusi yang dilakukan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di area Diskusi Coffe, DKI Jakarta Selatan, Hari Minggu (12/1/2025).
“Jadi poin saya, putusan MK ini kita jangan terlalu euforia dulu. Kita minta, Mbak Luluk kemudian teman-teman DPR serta pemerintah untuk menunaikan kewajibannya yaitu jangan sekadar batas minimum pencalonan yang tersebut selama ini mereka urusi, tetapi batas atasnya,” tutur Burhanuddin.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Dengan adanya ambang batas maksimum, ia menilai, ruang gerak partai partisipan pemilihan umum akan terbatas pada mengusung figur. Dengan demikian, ia meyakini prospek lahirnya kandidat alternatif semakin lebar.
“Kalau misalnya batas menghadapi dipatok maksimum misalnya 40-50%, itu masih membuka kemungkinan calon-calon yang lain. (Batas maksimum itu) supaya ada calon alternatif, dan juga itu tugas DPR serta pemerintah sebagai pembentuk UU,” katanya.
Menurutnya, ambang batas maksimum ini perlu diatur oleh DPR, tidak ditempuh dengan gugatan uji materi ke MK. “Jangan kita terus-menerus berharap sebanding kebaikan MK. Karena kalau kita terus-menerus berharap serupa MK itu selemah-lemahnya iman. Kita kan berharap sebanding DPR,” pungkasnya.






