Susno Duadji Merespons Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Tak Lazim, Harus Diusut

Fibingunp – JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji membuka pendapat menanggapi tindakan hukum pemerasan yang diduga dilaksanakan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKBP Bintoro . Susno menegaskan bahwa praktik permintaan uang oleh anggota polisi di pengurusan persoalan hukum adalah hal yang mana tiada lazim.
Adapun AKBP Bintoro diamankan oleh Sektor Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan persoalan hukum pemerasan terhadap anak bos Prodia hingga miliaran rupiah. Kini, kasusnya masih didalami lebih tinggi lanjut oleh Propam.
Menurut Susno, meskipun tindakan hukum seperti ini semata-mata segelintir dibandingkan dengan beratus-ratus perkara yang digunakan ditangani kepolisian setiap bulan, dampaknya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.
Oleh oleh sebab itu itu, beliau mendesak agar persoalan hukum ini tak cuma diusut oleh Propam Polri, tetapi juga diproses pada ranah hukum pidana apabila ditemukan unsur pemerasan atau suap.
“Tidak lazim ya dikarenakan perkara di dalam polisi itu sanggup beratus-ratus gitu sebulan, tapi yang begini mungkin saja hanya saja satu, jadi persentasenya kecil. Tapi padahal kecil ini sangat mencoreng nama daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Susno pada kegiatan Sindo Prime pada Hari Jumat (31/1/2025).
Susno juga menyoroti bahwa kejadian ini terjadi di area Jakarta, yang tersebut seharusnya mempunyai polisi-polisi terbaik di tempat Indonesia. Jika praktik semacam ini terjadi di dalam ibu kota, maka ia khawatir bagaimana kondisi kepolisian pada daerah-daerah lain.
“Ini di tempat Ibukota Indonesia loh. Ibukota itu mestinya polisi yang digunakan terbaik di dalam Indonesia polisi pilihan. Nah, kalau di tempat Ibukota seperti ini kita meragukan di tempat area bagaimana gitu kan. Hal ini jadi kita ambil hikmahnya oleh sebab itu kepolisian itu adalah milik kita yang digunakan akan memperbaiki adalah kita jadi jangan ragu-ragu untuk memperbaiki,” ujarnya.
Dia pun meminta penduduk untuk berani melaporkan kasus-kasus sejenis demi perbaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian adalah milik rakyat, juga rakyat berhak memberikan masukan juga menyokong lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, dan juga inspektorat kepolisian.
“Dan kita membackup lembaga-lembaga pengawasan Polri inspektorat-inspektorat, kemudian Propam, kemudian pengawasan dari luarnya Kompolnas kita beri masukan lalu terima kasih lah terhadap pihak korban yang dimaksud diperas atau yang tersebut memberi suap mau melaporkan ini,” pungkasnya.






