Hal ini Alasan Mantan Kepala Otorita IKN Sebut Ibukota Indonesia Mau Tidak Mau Tetap jadi Ibu Perkotaan Negara

Jakarta – Mantan Kepala Otorita Ibu Perkotaan Nusantara (IKN), Bambang Susantono, memperkirakan Ibukota Indonesia masih akan berubah menjadi ibu kota negara hingga beberapa tahun mendatang. Pernyataan itu terucap olehnya usai menimbang skenario pemindahan serta pembangunan IKN yang mana direkomendasikan oleh Asosiasi Sekolah Perencanan Indonesi (ASPI).
“Saya pribadi mengawasi memang benar suka enggak suka, mau enggak mau, Ibukota Indonesia masih akan tetap jadi ibu kota,” ucapannya di jumpa pers pada Kantor Utusan Khusus Presiden, Ibukota Indonesia Pusat, Jumat, 11 Oktober 2024.
Bambang yang dimaksud sekarang menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Kerjasama Internasional IKN mengatakan Perkotaan Nusantara kemungkinan justru berubah menjadi kota tertentu. Namun, artinya belum dijelaskan secara gamblang. “Secara berangsur mungkin saja kita lihat kecepatannya seperti apa, Nusantara kemungkinan besar akan berubah jadi kota tertentu,” begitu katanya.
Dia memandang usulan dari ASPI realistis sehingga layak disampaikan terhadap berubah-ubah pemangku kepentingan proyek IKN, teristimewa Presiden Joko Widodo dan juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Dari empat konsep yang digunakan dibuat ASPI, ia memuji konsep Twin Cities. Dalam skema ini, dua kota utama menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan selama periode tertentu.
“Dalam kurun waktu hingga 5 tahun ke depan tentu akan terjadi satu perkembangan yang tersebut gradual, tidak ada ujug-ujug seperti tadi telah disampaikan, boyongan (pindah menyeluruh),” tutur Bambang.
Konsep Twin Cities, menurut dia, telah diterapkan ke Korea Selatan yang dimaksud memiliki ibu kota Seoul lalu ibu kota definitif Sejong. Ada juga Malaya yang tersebut Kota Administrasi lalu Kuala Lumpur. Model dua kota penyangga negara itu dianggap memungkinkan untuk diterapkan.
Ada dua variabel strategis di perhitungan ASPI, yakni tindakan penggeseran ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN, dan juga ketersediaan anggaran untuk megaproyek tersebut. Kombinasi variabel itu memberikan 4 alternatif skenario.
Yang pertama adalah skenario ideal, yakni pemindahan ibu kota diputuskan dilaksanakan dengan anggaran yang mana cukup. Kedua adalah skenario Peluang 1, dengan arti pemindahan ibu kota belum ditetapkan meskipun anggaran cukup.
Ada juga skenario Peluang 2, yaitu pemindahan ibu kota dilaksanakan, namun anggaran tidak ada cukup. Keempat, adalah skenario tantangan, dengan arti pemindahan ibu kota belum dapat dilaksanakan juga anggaran tiada cukup.
Pada situasi Peluang 1, skenario Twin Cities mampu diterapkan dengan Ibukota sebagai ibu kota de jure lalu IKN sebagai ibu kota de facto. Di masa transisi, IKN diposisikan sebagai kota yang mana mengadopsi fungsi utama non-pemerintahan tertentu, misalnya research and education hub. Pengadopsian fungsi yang dimaksud disertai dengan pemindahan bertahap dari sebagian fungsi masyarakat pemerintahan nasional dari kementerian kemudian lembaga yang tersebut relevan.
Adapun pada situasi Peluang 2, Twin Cities menjadikan IKN sebagai ibu kota de jure juga Ibukota Indonesia sebagai ibu kota de facto. Di masa transisi, IKN diposisikan sebagai kota pusat pemerintahan nasional parsial yang tersebut mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan. Misalnya, Kementerian Sekretaris Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, juga Kementerian Luar Negeri.
Artikel ini disadur dari Ini Alasan Mantan Kepala Otorita IKN Sebut Jakarta Mau Tidak Mau Tetap jadi Ibu Kota Negara






