5 Organisasi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Pengamat: Salah Sasaran

Fibingunp – JAKARTA – Penetapan lima perusahaan sebagai dituduh di persoalan hukum dugaan korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian mencapai Rp152 triliun dinilai tak tepat. Apalagi Kejagung tak memasukkan PT Timah sebagai pihak yang ditersangkakan.
Pakar hukum pertambangan Abrar Saleng mengatakan, apabila terjadi kecacatan lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan penambangan, seharusnya tanggung jawab itu harus dibebankan terhadap badan perniagaan selaku pemegang IUP. Karena hal itu secara tegas telah lama diatur pada UU No 3/2020 tentang inovasi menghadapi UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral serta Batu Bara.
“Sanksi terhadap kerusakan lingkungan tertuang pada Pasal 161. Pasal itu menyebutkan pemegang IUP/IUPK yang digunakan dicabut atau berakhir juga bukan melaksanakan reklamasi lalu penempatan jaminan reklamasi dipidana penjara paling lama 5 tahun. Tak cuma itu pemegang IUP/IUPK itu juga didenda paling banyak Rp100 miliar,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini di siaran pers, Rabu (8/1/2025).
Sementara di area ayat 2 pasal yang mana mirip diatur sanksi pidana. Di situ disebutkan, eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berbentuk pembayaran dana di rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi yang mana menjadi kewajibannya.
“Semua kegiatan pertambangan yang tersebut masih aktif, kerusakan lingkungannya dibebankan untuk badan usaha. Karena nanti ketika dikembalikan terhadap negara perlu diadakan pemulihan lingkungan pasca tambang. Bahkan semua data-data yang tersebut diperoleh pada pertambangan itu dikembalikan terhadap negara. Itu sudah ada diatur pada UU Minerba,” jelasnya.
Terkait adanya tudingan jaminan reklamasi (Jamrek) dianggap tambahan kecil dari total kerugian negara, Abrar menyatakan selama izin (pertambangan) masih berlangsung, masih terlibat atau belum berakhir, tidaklah sanggup dinilai kecacatan lingkungannya. Karena nanti reklamasi pasca tambang, pemulihan lingkungan akan diadakan pemilik IUP. “Yang pasti, PT Timah tidak ada akan menambang kalau biaya pemulihan lingkungannya tambahan besar jika dibandingkan dengan hasil yang tersebut diperoleh,” tuturnya.
Senada, Pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting mengungkap Kejagung salah sasaran menjadikan lima perusahaan sebagai terperiksa korporasi, alih-alih membidik PT Timah. “Jadi, kalau terkait korporasi, tentu ada kebijakan korporasi yang dimaksud melanggar aturan. Mungkin terkait dengan izin, pengelolaan, atau IUP. Sementara IUP-nya, ini kan IUP-nya PT Timah. Jadi, korporasi yang digunakan pantas untuk ditarik sebagai pelaku langkah pidana harusnya PT Timah,” katanya.
Ia menuturkan, korporasi dijadikan sebagai pelaku langkah pidana Tipikor umumnya dikarenakan tiga faktor. Pertama, korporasi itu mendapatkan keuntungan dari perbuatan yang mana dilaksanakan tersebut. Kedua, korporasi tak melakukan upaya pencegahan akibat dampak yang dimaksud lebih lanjut luas. Ketiga, tak ada upaya untuk mengurangi terjadinya perbuatan itu.
Alasan lain Kejagung dianggap salah alamat pada penersangkaan korporasi dalam perkara ini lantaran perusahaan-perusahaan yang disebutkan memang benar mempunyai legalitas, berpengalaman, dan juga dimiliki oleh swasta murni.
“Bukan ada orang-orang tertentu yang tersebut sengaja menggunakan hanya saja untuk sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan. Korporasi ini juga bukan pernah melakukan suap, ataupun memberikan upeti atau setoran untuk para pelaksana negara. Jadi dengan hal-hal seperti ini harusnya dilihat. Itu yang mana harus dilihat,” tandasnya.






