10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025

Fibingunp – JAKARTA – 10 Provinsi peringkat pemutihan pajak kendaraan pada 2025 terjadi di dalam beberapa wilayah di dalam Indonesia.
Proyek ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan warga pada membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui kegiatan ini, berbagai bentuk insentif diberikan terhadap pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda pajak dan juga pengampunan tunggakan pajak pokok. Kebijakan ini diharapkan dapat mengupayakan penduduk untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.
Berikut adalah daftar provinsi yang berpartisipasi di inisiatif pemutihan lalu diskon pajak kendaraan pada tahun ini.
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang mana menunggak pembayaran PKB selama bertahun-tahun dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda tambahan.
2. Jawa Barat
Seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor pada Jawa Barat sudah dihapuskan oleh pemerintah provinsi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak hingga 2024. Wajib pajak hanya sekali diwajibkan membayar pajak tahun berjalan di periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
3. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau sudah pernah mengumumkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Proyek ini berlaku sejak 5 Januari hingga 5 April 2025. Berita lebih lanjut lanjut mengenai inisiatif ini telah dilakukan disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau.
4. Kepulauan Riau
Pemerintah Kepulauan Riau menerapkan diskon pajak kendaraan sejak Januari hingga Juni 2025. Inisiatif ini mencakup pemotongan PKB sebesar 13,94% juga BBNKB hingga 39,75%. Warga Kepulauan Riau dapat membayar pajak kendaraan mereka berdasarkan tarif tahun 2025.
5. Sumatera Selatan
Pemilik kendaraan di area Sumatera Selatan diberikan keringanan melalui pembebasan biaya BBNKB kedua juga pajak progresif. Inisiatif ini telah dilakukan diterapkan sejak 5 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan opsen pajak kendaraan dalam provinsi tersebut.
6. Banten
Pemerintah Provinsi Banten sudah menetapkan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% dan juga diskon BBNKB hingga 37,25% meskipun pungutan opsen telah dilakukan berlaku sejak 5 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, penduduk tetap saja dapat membayar pajak kendaraan sesuai dengan tarif tahun sebelumnya.






