Pencapaian BPJPH Bagian Legasi Terbaik Kementerian Agama

Fibingunp – Kepala Badan Penyelenggara Keamanan Sistem Halal (BPJPH ) Kementerian Agama mengungkapkan bahwa berbagai capaian penting dan juga strategis BPJPH merupakan bagian dari legasi terbaik Kementerian Agama dan juga juga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Berbagai capaian penting dan juga strategis BPJPH adalah bagian dari legasi terbaik berhadapan dengan kinerja Kemenag kemudian juga Menag khususnya di menghadirkan layanan masyarakat secara profesional, akuntabel, inovatif, juga berpihak terhadap kepentingan warga luas,” kata Kepala BPJPH, M Aqil Irham pada Bogor, Hari Jumat (11/10/2024).
“Saya masih ingat pada waktu saya diberi tugas mengatur BPJPH oleh Gusmen, ketika itu regulasinya telah ada namun perlu disempurnakan, juga harus segera diimplementasikan, sehingga salah satu hal yang saya segera lakukan adalah melaksanakan amanat Undang-undang untuk mewujudkan afirmasi pemerintah bagi UMK melalui kemudahan sertifikasi halal Self Declare dengan pendampingan serta pembiayaan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK,” kisahnya.
Selain menguatkan regulasi, BPJPH juga melakukan berbagai upaya strategis lain. Di antaranya penyusunan standar, penetapan tarif yang digunakan terpencil lebih tinggi murah, penetapan label halal, penguatan kerja mirip JPH di dalam di juga luar negeri, sosialisasi serta pembinaan JPH, hingga penetapan Label Halal Indonesia yang tersebut berlaku secara nasional. Selain sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang, penetapan label halal juga menjadi terobosan untuk melakukan branding kelembagaan sekaligus menyokong sosialisasi kewajiban sertifikasi halal secara masif. Hal ini nampak dari dilaksanakannya sejumlah kegiatan sosialisasi, edukasi, publikasi, dan juga bahkan fasilitasi JPH di beberapa kegiatan Wajib Halal Oktober (WHO). Edukasi WHO yang mana masif pada ribuan titik secara serentak dengan melibatkan berbagai stakeholder pusat kemudian wilayah itu bahkan membuahkan penghargaan rekor MURI.
Penguatan ekosistem layanan juga menunjukkan capaian signifikan. Pada 2022, baru ada 3 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Namun selang dua tahun, 2024 ini sudah pernah berdiri 79 LPH yang tersebar dalam seluruh provinsi di tempat Indonesia, sekaligus perbanyakan SDM Auditor Halal yang mana pada waktu ini berjumlah 1.740 orang. Tujuannya, tentu untuk memudahkan dan juga mendekatkan layanan untuk pelaku bidang usaha yang digunakan tersebar di dalam seluruh wilayah Indonesia.
“Kalau LPH-nya sedikit juga lokasinya jauh, tentu konsekuensi proses sertifikasi halal menjadi lebih lanjut mahal kemudian lebih banyak lama. Itulah kenapa kami terus mempercepat asesmen LPH kemudian menyokong berdiri lebih lanjut berbagai LPH lalu tersebar di dalam seluruh wilayah,” imbuh Aqil.
Upaya perbanyakan Lembaga Pendamping Proses Barang Halal (LP3H) juga membuahkan hasil sangat signifikan. Saat ini telah terjadi berdiri 269 LP3H yang tersebut tersebar pada seluruh provinsi. Untuk menguatkan SDM ekosistem JPH, BPJPH juga terus memacu berdirinya lebih besar berbagai Lembaga Pembinaan JPH, pada mana ketika ini sudah ada 18 lembaga. Percepatan ini berdampak pada membuka lapangan kerja baru. Tercatat 120 ribu lebih banyak orang berperan sebagai SDM yang dimaksud terlibat secara langsung pada proses usaha layanan sertifikasi halal, baik itu sebagai auditor halal, penyelia halal, pendamping Proses Produksi Halal (PPH), juru sembelih halal, serta sebagainya. Untuk P3H sendiri pada waktu ini telah terjadi ada sebanyak 107.566 orang.
“BPJPH juga melaksanakan arahan Gusmen untuk melakukan perubahan layanan dengan digitalisasi sistem layanan. Tujuannya agar layanan sertifikasi halal tak lagi dijalankan secara manual. Namun secara digital, sehingga berjauhan lebih lanjut cepat, mudah, murah, transparan dan juga akuntabel, dapat diakses dari manapun lalu kapan pun,” jelas Aqil.
Penerapan layanan sertifikasi halal berbasis digital melalui Sistem Berita Halal (SIHALAL) juga terus dikembangkan dengan pemakaian artificial intelligent (AI) dan juga blokchain pada sistem pendaftaran sertifikasi halal. Selain menghadirkan kemudahan, digitalisasi sistem Sihalal juga snagat menggalang juga memudahkan pengembangan kemudian pengembangan sistem ekologi halal yang tersebut memenuhi prinsip traceability.






