Biaya Pajak BYD M6, Jauh Lebih Murah dari Mobil Berbahan Bakar Minyak

Fibingunp – JAKARTA – Biaya Pajak BYD M6 ini perlu diketahui oleh setiap orang yang digunakan tertarik untuk membeli mobil listrik yang diperkenalkan oleh BYD Motor Indonesia tersebut.
Mengingat BYD M6 merupakan kendaraan multi-purpose vehicle (MPV) listrik pertama yang tersebut dijual dalam Indonesia, menyebabkan banyak orang secara langsung melirik mobil yang digunakan punya tiga pilihan varian seater itu.
Tiga varian seater yang ditawarkan BYD M6 ini diantaranya, Standard 7 Seater seharga Mata Uang Rupiah 379 juta, Superior 7 Seater seharga Rupiah 419 juta, serta Superior 6 Seater yang mana punya nilai Simbol Rupiah 429 juta.
Selain merupakan MPV listrik pertama, mobil ini juga mempunyai penampilan elegan yang digunakan dilengkapi dengan lampu LED headlights.
Baterai yang digunakan mulai dari 55.4 kWh dengan jarak tempuh hingga 420 km, hingga 71.8 kWh yang tersebut punya jarak tempuh hingga 530 km.
Sebelum membeli BYD M6, alangkah baiknya apabila konsumen mengetahui terlebih dahulu berapa biaya pajak yang digunakan harus dikeluarkan setiap tahunnya.
Biaya Pajak BYD M6
Salah satu keunggulan utama dari memiliki BYD M6 adalah insentif pajak yang dimaksud diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis sel pada Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut adalah rincian pajak tahunan BYD M6 di area tahun pertama:
– PKB: Rupiah 0
– BBNKB: Mata Uang Rupiah 0
– SWDKLLJ: Simbol Rupiah 143.000
– Penerbitan STNK: Simbol Rupiah 200.000
– Penerbitan TNKB: Mata Uang Rupiah 100.000
– Total: Rupiah 443.000
Pada tahun pertama, pemilik hanya sekali perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, kemudian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).






