Redam Efek Kenaikan PPN 12% di dalam 2025, Insentif Rp256,6 Trilyun Dikucurkan

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk acara insentif Pajak Pertambahan Angka (PPN) pada 2025. Menurut Menkeu, kebijakan insentif yang dimaksud sebagai upaya untuk melindungi daya beli rakyat serta perekonomian ketika PPN naik jadi 12% tahun depan.
“Pemerintah memberikan stimulus pada bentuk bantuan proteksi sosial untuk kelompok publik menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, juga lain-lain), juga insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk bidang pada karya; juga berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025 (khusus PPN saja),” ungkap Menkeu Sri Mulyani pada Instagram resminya, Hari Senin (16/12/2024).
Menkeu menegaskan, bahwa beberapa Menteri serta pimpinan lembaga mendampingi Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paket kebijakan kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan.
Bendahara Negara ini juga menekankan pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya setiap saat mengutamakan prinsip keadilan kemudian gotong-royong; kelompok yang dimaksud mampu membayar lebih banyak besar, sementara yang tersebut kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif).
“Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang dimaksud bersifat selektif dan juga masih mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat,” kata dia.
Selain itu, lanjut Menkeu, barang lalu jasa yang digunakan dibutuhkan rakyat berbagai seperti keinginan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum masih dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).
Adapun barang yang dimaksud seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, lalu Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh eksekutif (DTP).
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang juga jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, serta lembaga pendidikan berstandar internasional yang mana berbiaya mahal.
“Pemerintah akan terus mendengar berbagai masukan. Semoga dengan berbagai upaya ini, kita mampu terus menjaga peluang peningkatan ekonomi, melindungi masyarakat, dan juga menjaga kemampuan fisik dan juga keberlanjutan APBN,” pungkas Sri Mulyani.






