Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Fibingunp – JAKARTA – eksekutif menetapkan 27 November 2024 yang dimaksud merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) 2024 sebagai hari libur nasional . Keputusan yang dimaksud disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian .
Tito mengungkapkan tindakan yang dimaksud berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Buoati dan juga Wakil Bupati, juga Wali Perkotaan dan juga Wakil Wali Daerah Perkotaan Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Tito pun menyatakan langkah yang disebutkan sudah ada ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
“Kami ingin komunikasikan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan pendapat pemilihan gubernur sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November,” ujar Tito di tempat Gedung Kemenko PMK, hari terakhir pekan (22/11/2024).
Lebih lanjut, Tito dasar penetapan libur ini adalah untuk memberikan hak pilih rakyat dengan adanya peliburan tersebut. Kedua, ada ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang digunakan sudah ada direvisi UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang mana diliburkan.
“KPU sudah ada menetapkan PKPU, pilkada serentak ini dilaksanakan tanggal 27 November kemudian itu hari Rabu, bukanlah hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan. Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional di rangka pemungutan pengumuman pilkada,” pungkas Tito.






