ASPI Usulkan Gagasan Twin Cities untuk Skenario Pemindahan ke Ibu Perkotaan Nusantara

Jakarta – Asosiasi Sekolah Perencanan Indonesi (ASPI) mendeklarasikan rekomendasi masalah strategi perencanaan dan juga pembangunan Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN) untuk utusan khusus presiden untuk kerja sejenis internasional IKN, Bambang Susantono.
Ketua Umum ASPI, Adiwan Fahlan Aritenang, memaparkan usulan ini diperlukan sebab IKN memiliki visi, misi, juga landasan filosofis perkembangan berkelanjutan yang dimaksud wajib semakin dikembangkan.
“Jadi pagi ini kami telah memaparkan hasil diskusi kami dari ASPI untuk Pak Bambang Susantono, juga ada 4 skenario yang digunakan telah kami siapkan untuk ke depannya,” ujar Adiwan usai konferensi pers ke Kantor Utusan Khusus Presiden, Ibukota Pusat, Jumat, 11 Oktober 2024.
Adiwan menjelaskan, pemindahan IKN ditentukan melalui terbitnya Keputusan Presiden yang ketika ini masih belum diputuskan. “Skenario perencanaan merupakan perangkat yang tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengantisipasi masa transisi pembangunan, khususnya bagi penyelenggaraan IKN di dalam tahap kedua (2025-2029),” tuturnya.
ASPI merumuskan ada 2 variabel strategis, yakni langkah perpindahan Ibu Perkotaan Negara dari Jakata ke IKN, juga ketersediaan anggaran untuk pembangunan IKN. Dengan kedua variabel strategis ini, ASPI menyusun 4 alternatif skenario pemindahan ibukota.
Pertama adalah skenario ideal, yakni pemindahan ibu kota diputuskan dilaksanakan dengan anggaran yang dimaksud cukup. Kedua adalah skenario Kesempatan 1, dengan arti pemindahan ibu kota belum ditetapkan meskipun anggaran cukup. Ketiga adalah skenario Kans 2, dengan Pemindahan ibu kota dilaksanakan, namun anggaran tidaklah cukup. Keempat, adalah skenario tantangan, dengan arti pemindahan ibu kota belum dapat dilaksanakan lalu anggaran tidaklah cukup.
Pada skenario dengan Kesempatan 1 lalu Prospek 2, ASPI merekomendasikan diterapkan konsep “Twin Cities”, yaitu adanya dua kota utama yang menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan selama periode tertentu.
Pada situasi Kesempatan 1, dapat diterapkan skenario Twin Cities dengan DKI Jakarta sebagai ibu kota de jure juga IKN sebagai ibu kota de facto. “Di masa transisi, IKN diposisikan sebagai kota yang digunakan mengadopsi fungsi utama non-pemerintahan tertentu, misalnya research and education hub,” kata dia.
Pengadopsian fungsi yang disebutkan disertai dengan pemindahan bertahap dari sebagian fungsi umum pemerintahan nasional dari kementerian juga lembaga yang tersebut relevan, misalnya BRIN, Kementerian Pendidikan lalu Kebudayaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan, Perpustakaan Nasional, Arsip Nasional, lalu sebagainya.
Sementara pada situasi Kans 2, dapat diterapkan skenario Twin Cities dengan IKN sebagai ibu kota de jure dan juga Ibukota Indonesia sebagai ibu kota de facto. Di masa transisi, kata Iwanda, IKN diposisikan sebagai kota pusat pemerintahan nasional parsial yang digunakan mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan. Misalnya, Kementerian Sekretaris Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, lalu Kementerian Luar Negeri.
“Untuk skenario keempat, kita lihat yaitu situasi yang digunakan belum ideal, dimana Keppres belum ada serta juga anggaran terbatas. Maka ke di lokasi ini kami menyarankan agar IKN fokus pada liveable dan juga loveable cities yang dimaksud layak untuk ditinggali sambil ber-progress hingga ke tahun 2045,” kata Iwanda.
Penasehat ASPI Iwan Rudiarto mengatakan, dari keempat skenario perencanaan itu, konsep Twin Cities yang digunakan paling kemungkinan besar untuk diterapkan. “Kalau menurut kami, twin cities ini decision yang tersebut paling realistis,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari ASPI Usulkan Konsep Twin Cities untuk Skenario Pemindahan ke Ibu Kota Nusantara






