Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani di area Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi

Fibingunp – JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi lalu Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah ( LPDB-KUMKM ) turut dan juga pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mana diinisiasi oleh Kementerian Koperasi.Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi untuk meningkatkan efektivitas pada memberikan layanan untuk masyarakat, khususnya koperasi pada seluruh Indonesia.
Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono dan juga Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi di tempat Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyatakan, bahwa hadirnya LPDB-KUMKM pada PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. “Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih lanjut cepat lalu mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi di mengembangkan usahanya,” ujar Supomo.
Supomo juga menegaskan, bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan selalu mengedepankan prinsip good corporate governance di menyalurkan dana bergulir.
“Dana yang kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus menegaskan bahwa setiap rupiah yang digunakan dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, serta akuntabel,” tegasnya.
Bergabungnya LPDB-KUMKM pada PTSP diharapkan dapat menguatkan pelayanan Kementerian Koperasi untuk warga dan juga pegiat koperasi di dalam seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi dan juga layanan yang tersebut terintegrasi, sehingga warga dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang dimaksud dibutuhkan.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi penduduk juga pegiat koperasi yang digunakan selama ini kesulitan pada mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi tambahan mudah, cepat, lalu transparan, pegiat koperasi maupun rakyat mampu berkonsultasi segera dengan petugas, ataupun dapat juga disampaikan secara daring melalui online,” kata Supomo.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk menguatkan pelayanan untuk rakyat lalu pegiat koperasi di dalam Indonesia. Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, kemudian layanan lainnya dapat diakses di satu tempat, sehingga lebih besar efisien serta efektif.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang digunakan selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang dimaksud lebih banyak cepat kemudian mudah, diharapkan semakin berbagai koperasi yang mana mengalami perkembangan dan juga berdaya saing,” kata Supomo.






