Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR, Dianggap Provokasi Tolak PPN 12%

Fibingunp – JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR . Rieke diadukan lantaran dianggap memprovokasi publik menolak PPN 12% .
Berdasarkan surat pemanggilan yang digunakan beredar, Rieke dipanggil MKD pada Mulai Pekan (30/12/2024) besok. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan mengenai beredarnya surat pemanggilan tersebut. “Iya surat pemanggilan itu, memang benar aku tanda tangan,” kata Dek Gam pada waktu dikonfirmasi wartawan, Mingguan (29/12/2024).
Kendati demikian, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Rieke tak jadi diselenggarakan besok. Pasalnya, sejumlah Anggota MKD DPR yang dimaksud masih berada pada area pemilihan (Dapil) untuk menjalani masa reses.
“Jadi kita tunda dulu lah. Habis masa sidang nanti,” ujarnya.
Di di surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertoreh ditujukan untuk Rieke Diah Pitaloka lalu bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia memproduksi aduan pada 20 Desember 2024.
Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 persen.
“Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik melawan pernyataan saudara yang mana di konten yang tersebut diunggah di tempat akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%,” bunyi surat tersebut.






