Saham Berpotensi Delisting, Begini Respons Bos Sritex

Fibingunp – JAKARTA – Direktur Utama sekaligus Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto merespons kabar bahwa saham perusahaan berpotensi dihapus (delisting) dari daftar saham di tempat Bursa Efek Indonesia (BEI).
Iwan menyebut, kemungkinan saham perusahaan yang digunakan akan segera dihapus oleh otoritas Bursa merupakan hal teknis, sehingga belum bisa jadi ia jelaskan lebih besar rinci. Namun perihal eksistensi Sritex, manajemen masih menanti proses kasasi homologasi di tempat Mahkamah Agung (MA) menghadapi putusan pailit Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
“Mungkin yang terkait teknis sekali saya kemungkinan besar gak bisa saja jawab ya. Jadi kami tetap saja mengantisipasi proses kasasi ini,” ujar Iwan ketika ditemui di dalam gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Ibukota Indonesia Selatan, Rabu (13/11/2024).
Adapun, per 12 November 2024 berkas kasasi Sritex dinyatakan lengkap, setelahnya manajemen mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di tempat Oktober kemarin. “Dan semoga kasasi ini kita in favor di tempat kita ya maksudnya, jadi ini yang harapan kami,” paparnya.
Untuk diketahui, BEI memutuskan menghentikan sementara (suspensi) Perdagangan Efek SRIL dalam seluruh pasar. Kebijakan suspensi menyusul vonis pailit terhadap Sritex oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
Kondisi yang mana menimpa Sritex semakin memberatkan perusahaan pada menghindari peluang delisting, mengingat statusnya sebagai perusahaan rakyat di area BEI. Suspensi saham SRIL yang diadakan sejak 18 Mei 2021 didasarkan melawan kegagalan perusahaan di membayar Pokok juga Bunga Medium Term Note (MTN) Tahap III Tahun 2018 ke-6






