Said Didu Bongkar Soal Pemagaran Laut di area Tangerang, Ada Sisi Gelap PSN PIK 2

Fibingunp – JAKARTA – Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai permasalahan pemagaran laut yang digunakan terjadi di dalam perairan Tangerang, Banten erat kaitannya dengan status PSN (Proyek Vital Nasional) yang mana diberikan terhadap untuk PIK 2.
Said Didu menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan sejumlah mendapatkan sarana kemudahan yang dimaksud diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, dan juga kegiatan ekonomi yang mana ada di proses pengerjaan PSN sanggup ditanggung oleh negara.
“PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko kebijakan pemerintah pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misal ada warga yang tersebut protes, negara yang dimaksud harus bayar, bukanlah pengembang,” kata Said Didu pada hari terakhir pekan (24/1/2025).
Sehingga, dengan infrastruktur dan juga jaminan dari negara terhadap PSN yang diberikan PIK 2 tidak bukan mungkin saja apabila pengembang sanggup semakin masif untuk melakukan percepatan untuk menyelesaikan proyek yang tersebut telah lama terjamin negara.
“Dulu (sebelum PSN) itu kan PIK 1, PIK 2 Kosambi, PIK 3 Teluk Naga. Tapi pada ketika Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PIK 2 itu menjadi PSN, maka semua plang PIK iut diubah menjadi PIK 1,” kata Said Didu.
“Saya pikir PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang tersebut ada. Mereka berhasil melakukan itu. Seluruh pembebasan lahan dijalankan dengan menyatakan ini PSN. Nah termasuk pemagar laut yang tersebut belakangan terjadi sangat masif dilakukan,” tambahnya.
Kementerian Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri sudah pernah mengungkapkan bahwa terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan kemudian Hak Milik di tempat berhadapan dengan kawasan pagar laut. Setidaknya ada 263 bidang yang tersebut punya sertifikasi HGB lalu Hak milik. Terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berhadapan dengan nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB melawan nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang melawan nama perseorangan.
Said Didu menyebut, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang ada pada eksekutif (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan juga Pendaftaran Tanah.






