Sambangi KPK, Aliansi Inisiatif Peduli Hukum Minta Laporan Kemampuan Pemberantasan Korupsi

Fibingunp – JAKARTA – Aliansi Inisiatif Peduli Hukum (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Kedatangan yang dimaksud pada rangka mengajukan permohonan laporan Keterbukaan Berita Publik (KIP) melawan kinerja KPK terhadap Kasus Korupsi.
“Kami memohonkan agar KPK transparan terhadap rakyat sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang inovasi kedua menghadapi UU. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat pada poin Pasal 5 huruf b kemudian dalam pertegas di Pasal 40 ayat (1) juga ayat (3) UU KPK,” ujar Perwakilan Aliansi Inisiatif Peduli Hukum Christian Sihite, Mulai Pekan (30/12/2024).
Dia mempertanyakan mengapa KPK semata-mata menangani tindakan hukum tindakan hukum receh. Menurut dia, berbagai perkara yang tersebut besar seperti dugaan Korupsi Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, dugaan korupsi proyek pengadaan alat kemampuan fisik pada Kementerian Kesehatan.
Selain itu, dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di area Badan Keselamatan Laut (Bakamla), dugaan korupsi proyek Hambalang, dugaan korupsi Garuda Indonesia, dugaan korupsi pertambangan serta sebagainya.
“Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya dalam Pasal 40 menyatakan KPK berhak mengeluarkan SP3, namun tidak berarti sebab SP3 kemudian KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa dalam Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu dengan persyaratan ada alat bukti baru kemudian penetapan praperadilan,” ucapnya.
Menurut dia, KPK meskipun telah mengeluarkan SP3 KPK masih harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait tindakan hukum yang dimaksud telah pada SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) serta tidak menjadi sebuah putusan yang tersebut bersifat inkrah.
“Jangan dong KPK melakukan penutupan mata meskipun sudah ada menerbitkan SP3. Kami meminta-minta KPK mengusut semua perkara persoalan hukum yang kita duga mangkrak di dalam KPK. Jangan milih-milh perkara harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen dan juga kembali pada jati dirinya di menangani perkara korupsi,” katanya.






