Sandra Dewi Tak Aktifkan Industri Media Sosial, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Fibingunp – JAKARTA – Sandra Dewi nampaknya sudah ada bukan berpartisipasi lagi di area media sosial usai sang suami, Harvey Moeis menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi dan juga TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah, termasuk juga ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara.
Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, ia bukan mengaktifkannya telah beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, pada mananya beliau sejumlah memperkenalkan barang tas.
Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara, tuntutan dibacakan JPU dalam Pengadilan Negeri Ibukota Pusat pada Hari Senin (9/12/2024). Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah lalu meyakinkan melakukan langkah pidana korupsi lalu TPPU sesuai dengan pasal yang mana didakwakan.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Awal Minggu (9/12/2024).
Harvey Moeis juga dituntut membayar denda Rp1 miliar kemudian JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis. Uang pengganti itu harus dibayarkan pada kurun waktu satu bulan pasca putusan inkrah.
Adapun jikalau tidak, maka harta benda Harvey mampu disita untuk dilelang untuk menyembunyikan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidak ada mempunyai harta benda yang mana mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan langkah pidana korupsi lalu pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah di area wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan konferensi dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengeksplorasi permintaan Mochtar kemudian Alwin menghadapi bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.






