Satu Buronan Judi Online Komdigi Kembali Ditangkap, Polisi Sita Uang Tunai Rp5 Miliar

Fibingunp – JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap buronan atau DPO berinisial B melawan tindakan hukum judi online yang tersebut melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi kemudian Digital (Komdigi). Hingga pada waktu ini terdapat 24 orang yang digunakan ditangkap pada perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pasca Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum mengembangka perkara penyidik berhasil kembali menangkap orang DPO berinisial B di area Jakarta.
“Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu dalam Jakarta,” kata Ade, Sebtu (23/11/2024).
Dalam penanhkapan terhadap B polisi juga menyita berbagai barang bukti salah satunya uang sekitar Rp5 miliar. Uang yang dimaksud merupakan hasil uang setoran.
“Di mana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang tersebut menitipkan website judinya untuk terdakwa B,” jelasnya.
Dengan penangkapan DPO B daftar terperiksa judi online kembali bertambah menjadi 24 orang. Dari total terdakwa yang disebutkan sebanyak 10 orang merupakan pegawai Komdigi.
“Dari 24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi juga 14 warga sipil lainnya. Ya total 24,” jelasnya.
Saat ini masih ada 4 DPO yang mana masih terus diburu serta dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keempat DpO yang dimaksud dalam antaranya J, kemudian C, JH, lalu F.






