Segini Pajak Sedan BMW yang dimaksud Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

Jakarta – Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), tiba ke Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ibukota pada hari Selasa, 17 September 2024.
Kehadirannya pada struktur yang disebutkan bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi di pemanfaatan pesawat jet pribadi. Dugaan gratifikasi ini telah lama mendebarkan perhatian umum juga berubah jadi salah satu topik pembicaraan hangat ke media.
Dalam kesempatan itu, Kaesang menjelaskan bahwa kehadirannya bersatu kuasa hukum juga juru bicaranya merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara Negara Indonesia yang tersebut taat pada hukum. Dia menegaskan bahwa kunjungannya bukanlah didasarkan pada pemanggilan resmi dari KPK, melainkan sebagai bentuk itikad baiknya untuk memberikan penjelasan terkait isu yang sedang berkembang. “Meskipun sebenarnya, saya tak ada kewajiban untuk hadir,” kata Kaesang pada hadapan para wartawan yang menunggunya di dalam lokasi.
Setelah memberikan beberapa pernyataan untuk media, Kaesang yang dimaksud juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesi (PSI) ini meninggalkan tempat kejadian yang disebutkan dengan menaiki sebuah mobil BMW 320i CKD AT berwarna putih.
Mobil yang ia naiki banyak dimasukkan sebagai sedan sport itu miliki nomor polisi B 1923 KSG, lalu hal ini turut menantang perhatian media yang dimaksud meliput kehadirannya di dalam KPK.
Berdasarkan aplikasi mobile DKI Jakarta Kini (JaKi), mobil BMW 320i CKD AT yang mana digunakan Kaesang merupakan kendaraan yang diproduksi pada tahun 2020. Mobil mewah ini miliki nilai jual sebesar Simbol Rupiah 601 juta. Selain itu, data dari perangkat lunak yang dimaksud juga menunjukkan bahwa masa berlaku pajak kendaraan yang disebutkan akan berakhir pada 29 Juni 2025. Pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir untuk mobil ini telah terjadi dibayarkan pada 22 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, besaran pajak kendaraan bermotor yang digunakan dibayarkan oleh pemilik mobil BMW 320i ini mencapai Rupiah 12.320.500 per tahun. Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar sumbangan wajib dana kecelakaan sesudah itu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Simbol Rupiah 143.000. Dengan demikian, total pajak tahunan yang digunakan harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 1923 KSG yang dimaksud mencapai Rupiah 12.463.500.
Pilihan editor: Eks Komisioner Minta Pimpinan KPK Menunjukkan ke Publik ke Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang
Artikel ini disadur dari Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK






