Bagian Pasar Konsumen Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

Fibingunp – JAKARTA – Asosiasi Koperasi serta Pasar Konsumen Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mana akan mengatur lebih besar detail pelarangan jualan rokok pada radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan kemudian tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku usaha .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang tersebut sebelumnya telah dilakukan mengatur zonasi pemasaran dan juga iklan hasil tembakau. Namun, peluncuran Rancangan Perpres ini justru menyebabkan perasaan khawatir baru, teristimewa bagi sektor ritel yang mana sudah ada tertekan dengan aturan zonasi lalu wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang tersebut sudah ada berdiri sebelum adanya prasarana lembaga pendidikan atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak perekonomian yang digunakan lebih banyak luas. alasannya transaksi jual beli rokok menyumbang sekitar 40% omzet pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini bisa saja mematikan usaha kecil. Ia menilai kebijakan ini bukan adil lalu rancu di penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Perekonomian Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ada perlu diterapkan. “PP 28/2024 sekadar sudah ada kontroversial lalu sejumlah ditentang. Apalagi apabila ada Perpres baru, ini pasti akan mengakibatkan polemik lebih lanjut besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, tidak menghasilkan aturan yang mana memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 serta turunannya dinilai tak berdasarkan riset ilmiah yang mana jelas.
Ia juga mencela minimnya sosialisasi dan juga edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang hanya sekali meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi di area Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Bidang ritel juga peniaga pangsa siap melawan apabila kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tidak ada direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang digunakan pasti pihaknya tiada terlibat pada pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang mana dapat memberatkan para pedagang.






