Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans

Fibingunp – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang dimaksud diajukan oleh Tri Rismaharini serta Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Pengajuan gugatan dinilai bukan logis menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidaklah dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan dismissal di area ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Salah satu dalil pemohon yang tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah perihal penyaluran Bantuan Sosial Proyek Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Namun, pandangan tersebut, menurut Mahkamah, belaka akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang sebenarnya ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang digunakan dibagikan dengan perolehan kata-kata salah satu pasangan calon.
“Dibuktikan pula siapa yang mana terlibat di dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, juga dengan cara apa bansos yang disebutkan dimanfatkan untuk memengaruhi publik penerima bansos untuk memilih,” kata Saldi.
Dengan demikian, bedasarkan uraian yang disebutkan Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan penyaluran Bansos PKH telah terjadi menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tak masuk akal menurut hukum.






