Siap Hadapi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, otoritas Beri Sederet Insentif bagi Warga

Fibingunp – JAKARTA – Warga Indonesia bersiap untuk penyesuaian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12 persen yang digunakan berlaku mulai 1 Januari 2025. Untuk itu, pemerintahan Indonesia sudah mengambil langkah dengan memberikan insentif di beberapa paket stimulus sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Keputusan untuk menaikan tarif PPN ini diharapkan dapat menjaga peningkatan perekonomian juga kemampuan fisik APBN guna melakukan perkembangan dalam semua sektor. Kenaikan tarif PPN juga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tak tanggung-tanggung, total insentif PPN diproyeksikan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025 dengan menyasar kelompok publik menengah ke bawah serta UMKM yang digunakan berpotensi terdampak menghadapi kebijakan kenaikan tarif PPN.
Menurut Ekonom Permata Bank Josua Pardede, pemberian insentif juga stimulus oleh pemerintah berpotensi dapat menyokong peningkatan perekonomian yang digunakan bergantung pada pelaksanaan yang tersebut efektif dan juga kebijakan pendukung.
“Insentif dan juga stimulus yang diberikan pemerintah miliki kemungkinan untuk menggalakkan pertumbuhan dunia usaha jangka panjang,” ujarnya.
Sederet Insentif yang Diberikan
Insentif menghadapi penyesuaian kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberikan oleh eksekutif Indonesia untuk kelompok publik menengah ke bawah yang mana rentan terdampak lalu sektor UMKM.
Dengan target penerima insentif yang digunakan sudah ditetapkan oleh Pemerintah, Josua menilai jikalau telah dilakukan tepat sasaran. “Jadi secara keseluruhan, paket insentif lalu stimulus yang diberikan pemerintah umumnya telah lama dirancang secara tepat sasaran untuk melindungi kelompok rentan kemudian memperkuat perkembangan sektor UMKM,” ucapnya.

Adapun insentif yang dimaksud adalah tepung terigu, gula industri, dan juga Minyak Kita tetap saja pada hitungan 11 persen, yang berarti pemerintah menanggung 1 persen PPN dari ketiganya. Lalu, bantuan pangan terdiri dari 10 kg beras untuk penerima 16 jt penerima kegunaan diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya rendah selama dua bulan, Januari-Februari 2025.
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis elemen penyimpan daya (KBLBB) juga kendaraan bermotor hybrid. Sementara, pada sektor perumahan akan datang diberikan PPN DTP pembelian rumah. Adanya subsidi di dalam sektor perumahan ini bermaksud pemerintah akan menanggung PPN pembelian rumah dengan nilai tukar jual sampai Rp5 miliar menghadapi Rp2 miliar pertama, skema diskon 100 persen pada Januari-Juni 2025 kemudian 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Kemudian untuk UMKM adanya perpanjang insentif PPh final 0,5 persen hingga 2025 untuk pelaku UMKM dengan pemasukan kurang dari Rp500 jt per tahun dibebaskan pajak. Pada sektor padat karya diberikan subsidi 5 persen untuk revitalisasi mesin kemudian insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja berpendapatan hingga Rp10 jt per bulan.






