Sidang Korupsi Tata Niaga Timah, Saksi Ahli Sajikan Kerugian Lingkungan Berbeda

Fibingunp – JAKARTA – Sidang tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga timah pada Pengadilan Tipikor Ibukota Pusat menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Prof Bambang Heru, Hari Jumat (15/11/2024). Dalam kesaksiannya, Prof Bambang mengungkapkan kerugian lingkungan pada persoalan hukum ini Rp150 triliun, sangat berbeda dari hitungan Rp271 triliun yang mana dilaporkan oleh Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan ( BPKP ).
Perbedaan data ini memunculkan polemik yang tersebut memerlukan klarifikasi tambahan lanjut. Prof Bambang Heru merevisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait luasan kawasan hutan yang tersebut dikelola PT Timah pasca adanya konfrontasi dengan pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan (LHK) Bangka Belitung. Revisi ini menjadi perhatian akibat turut memengaruhi hitungan kerugian lingkungan yang tersebut dianggap riil.
“Revisi BAP yang digunakan dijalankan setelahnya konfrontasi dengan Dinas LHK Bangka Belitung menunjukkan adanya pembaharuan signifikan di data luasan kawasan hutan yang digunakan terdampak. Hal ini juga berdampak pada perhitungan kerugian lingkungan yang mana sebelumnya dipaparkan,” kata Penasihat Hukum Thamron Andy Novi Nababan pada persidangan.
Perbedaan mencolok antara bilangan yang mana disampaikan Prof Bambang Heru lalu BPKP menjadi salah satu isu utama di persidangan. Menurut Prof Bambang, bilangan Rp150 triliun mencakup kerugian lingkungan pada periode 2019-2020. Sementara data BPKP memasukkan sebagian komponen yang tersebut dinilai tidak ada sepenuhnya riil.
“Kerugian lingkungan pada periode 2019-2020 semata-mata sebesar Rp150 triliun. Kami menilai bahwa terdapat komponen pada laporan BPKP yang digunakan perlu dikaji ulang dikarenakan kemungkinan besar mengandung data yang tak riil,” ujar Penasihat Hukum Andy di persidangan.
Perbedaan nomor kerugian ini memunculkan dampak signifikan terhadap perkembangan kasus. Pengadilan pada masa kini dihadapkan pada tugas meyakinkan keakuratan data yang disajikan kedua pihak. Termasuk mempertimbangkan revisi yang digunakan dijalankan Prof Bambang Heru terhadap BAP. Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Timah Senilai Rp300 Triliun, Toni Tamsil Ajukan Banding
Dengan semakin banyaknya perbedaan yang mana mencuat, perkara ini semakin menyedot perhatian publik. Proses hukum diharapkan mampu memberikan kejelasan berhadapan dengan berbagai data yang mana disampaikan agar putusan nantinya dapat mencerminkan keadilan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan jadwal mendengarkan keterangan ahli yang tersebut akan dihadirkan penasihat hukum.






