Sikapi Putusan MK Soal PT, Yusril: Tak Mungkin Buat Norma Baru untuk Batasi Jumlah Capres

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Sektor Hukum, HAM, Imigrasi kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold. Menurut Yusril, tiada kemungkinan besar menyebabkan norma baru untuk membatasi jumlah total calon presiden (Capres) di dalam Pilpres mendatang.
“Kalau membaca pertimbangan hukum kemudian diktum putusan, tiada kemungkinan besar menimbulkan norma baru untuk membatasi jumlah agregat capres,” kata Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Menurut dia, akibat hal itu baik secara langsung maupun tidaklah segera akan mengatasi presidential threshold yang justru sudah ada dibatalkan oleh MK. MK dengan tegas menyatakan setiap parpol kontestan pemilihan umum berhak mencalonkan capres. “Kalau mereka mau bergabung mencalonkan seseorang silakan bergabung,” ujarnya.
Yusril menjelaskan, panduan MK justru memberikan arahan agar jikalau parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi. Di sinilah, pembatasan itu perlu diatur sampai maksimum berapa persen dari total parpol kontestan pemilihan mampu bergabung mencalonkan seseorang capres.
Sehingga, ini yang digunakan perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang dimaksud nanti dibuat bukan bertabrakan dengan putusan MK ini.
“Jangan sampai parpol kontestan pilpres bergabung tanpa batas, misal ada 20 parpol terlibat pemilu, lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang mana hanya sekali mampu ajukan 1 calon lagi, akhirnya hanya sekali ada 2 paslon saja. Ini adalah yang harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidaklah mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.






