Yusril Ungkap eksekutif Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintahan Prancis belum memohon terpidana terhenti Serge Areski Atlaoui dipulangkan dari Indonesia. Diketahui, Serge adalah warga negara Prancis yang dimaksud diamankan di area sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang pada 11 November 2005.
Yusril menyatakan bahwa permintaan pemindahan of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana meninggal Serge Areski Atlaoui masih di tahap pembicaraan. Hal yang disebutkan disampaikan Yusril usai menyelenggarakan pertemuan dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone di tempat Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Hari Jumat (20/12/2024) siang.
“Jadi agak berbeda dengan Australia lalu Filipina, jadi perkara Serge ini masih pada tahap-tahap awal pembicaraan dan juga belum ada pembicaraan yang dimaksud mendalam mengenai persoalan ini,” kata Yusril di jumpa pers.
Yusril menjelaskan bahwa dokumen-dokumen terpidana Serge telah dilakukan diserahkan di dalam antaranya putusan Mahkamah Agung (MA), penolakan grasi, serta kondisi kondisi tubuh pada waktu ini. “Dan otoritas Perancis juga akan mempertimbangkan, jadi belum mengajukan permintaan untuk pemindahan narapidana yang dimaksud bersangkutan,” kata Yusril.
“Jadi masih panjang diskusinya, jadi saya kira belum ada hal yang dimaksud katakan mengenai langkah apa yang mana akan diambil terhadap narapidana Serge warga negara Perancis ini dikarenakan masih pada pembicaraan di tempat tahap yang tersebut awal sekali,” sambungnya.
Yusril menjelaskan bahwa terpidana Serge dijatuhi hukuman meninggal oleh MA lantaran perkara psikotropika bukanlah narkotika. Dia menuturkan, permohonan grasi Serge sudah ada ditolak oleh Presiden RI.
Dirinya mengungkapkan bahwa pada waktu ini Serge di keadaan sakit dan juga juga sudah pernah menjalani operasi. Karena hal tersebut, kata Yusril, Serge memohon terhadap pemerintah Perancis untuk dipindahkan.
“Dan sekarang ini yang dimaksud bersangkutan pada keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba lantaran mengalami sakit tumor ganas dan juga juga sudah ada diadakan operasi beberapa waktu yang mana lalu juga kondisi sakitnya memang benar agak serius. Dan lantaran itu yang bersangkutan melalui pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Perancis,” tambahnya.
Oleh akibat itu, Yusri mengumumkan bahwa permohonan perpindahan yang dimaksud merupakan inisiatif pribadi Serge, tidak otoritas Perancis. “Dan kami telah dilakukan menerima juga surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum di area Prancis lalu juga terkait dengan pemindahan narapidana yang kalau kami pelajari sepintas memang sebenarnya masih memerlukan diskusi yang tersebut sangat mendalam antara pemerintah Indonesia lalu pemerintah Perancis,” ungkapnya.
Dalam konferensi tersebut, Yusril serta Dubes Fabien juga mengkaji mengenai peningkatan kerja sebanding Indonesia – Perancis khususnya dibidang hukum. Salah satunya terkait dengan perjanjian mutual legal assisten (MLA)
“MLA antara pemerintah Indonesia dengan Perancis yang mana sudah ada dilaksanakan pada Bali beberapa bulan yang digunakan lalu sebelum terjadi pergantian pemerintahan serta ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang digunakan baru sekarang. Sehingga diharapkan pada waktu yang digunakan tak terlalu lama perjanjian tentang mutual legal assisten antara pemerintah Indonesia juga pemerintahan Perancis dapat dilaksanakan,” pungkasnya.






