Pagar Laut di tempat Tangerang Disebut Upaya Awal untuk Proses Reklamasi

Fibingunp – JAKARTA – Deputi Pengelolaan Inisiatif serta Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Erwin Suryana mengungkapkan keberadaan pagar laut sepanjang 30 km di tempat Tangerang merupakan bagian awal dari rencana reklamasi. Bahkan, Erwin menyatakan informasi yang diperoleh KIARA dari nelayan setempat kemudian hasil penelusuran sejak 2023, langkah pemagaran laut diduga sebagai upaya untuk mengklaim lahan di area menghadapi laut sebelum proses penimbunan untuk reklamasi dilakukan.
Erwin menjelaskan dari hasil penelusuran KIARA melalui situs Badan Pertanahan Nasional (BPN) lalu menggunakan peta garis pantai dari Badan Pengetahuan Geospasial (BIG), ditemukan bahwa luas lahan yang dimaksud mencapai 515 hektare.
“Kalau dari hasil penelusuran kami sebetulnya apa yang kemudian dinyatakan oleh Pak Nusron ya sebagai menteri begitu, itu kan kemarin beliau menyatakan ada kurang lebih banyak 1 jt meter persegi ya atau 100 hektare kurang lebih. Tapi dari hasil pada situs buminya ATR/BPN itu sebetulnya ada kurang tambahan 500 hektare,” kata Erwin pada dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, di dalam iNews, Kamis (23/1/2025).
“Posisinya kalau kita digitasi kita digitasi begitu menggunakan peta garis pantai yang dimaksud dari BIG dari Badan Pengetahuan Geospasial itu jumlahnya ada sekitar 500 hektare persil tanah 515 hektare kurang lebih lanjut yang kami temukan,” tambahnya.
Erwin menambahkan bahwa proses reklamasi ini bukanlah kejadian baru lalu kemungkinan besar lahan yang dimaksud diklaim oleh pihak tertentu akan mengalami penimbunan untuk dijadikan daratan. Dia juga mengumumkan skenario pagar yang disebutkan dapat menjadi bukti bahwa di area masa lalu, ada lahan yang digunakan kemudian tenggelam akibat berbagai faktor, termasuk sedimentasi.
“Bahwa ini berkaitan dengan upaya perusahaan misalnya ataupun pihak tertentu untuk mendapatkan lahan melalui proses reklamasi ya. Jadi lautnya diklaim dulu, baru kemudian penimbunannya belakangan. Bisa bukanlah terjadi sedimentasi, sanggup jadi pagar itu kemudian nanti juga kita mampu berandai-andai ya, misalnya ternyata pagar itu kemudian menjadi bukti bahwa dulu pernah ada lahan yang tersebut tenggelam seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa apabila dilihat berdasarkan peta Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah ada, wilayah ini memang benar sudah ada masuk di perencanaan tata ruang Provinsi Banten yang tersebut dipublikasikan pada Maret 2023. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut, kawasan yang pada waktu ini masih dalam bentuk laut diidentifikasi sebagai daratan.
“Tapi itu sebetulnya berkaitan juga dengan pengembangan di tempat Banten itu sendiri. Jadi kalau kita overlay lagi peta HGB yang ada di dalam menghadapi laut itu itu tempat dalam atas, kalau kita lihat di area RTRW Provinsi Banten yang mengundurkan diri dari pada tahun 2023 sekitar bulan Maret ya, itu posisinya memang benar kalau kita lihat peta RTRW nya itu daratan,” pungkasnya.






