Soal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi pada pemilihan kepala daerah 2024, Hal ini Rekomendasi Bawaslu

Fibingunp – JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI memohonkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan juga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Wilayah Flores Timur untuk segera berkonsultasi terhadap Dinas Kependudukan juga Catatan Sipil (Dukcapil) mengenai legalitas pemilih bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki.
Saran ini diberikan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda yang dimaksud menyebut, ada kemungkinan korban bencana alam yang dimaksud kehilangan KTP ketika letusan terjadi.
“Masih ada cukup waktu bagi kawan-kawan Bawaslu lalu KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil terkait status yang bersangkutan. Hal ini masih cukup waktu untuk cari solusi terkait dengan legalitas pemilih,” kata Herwyn disitir Hari Sabtu (16/11/2024).
Selain ke Dukcapil, Herwyn juga menyarankan untuk menginformasikan kondisi ini terhadap pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, dikhawatirkan ada penyalahgunaan hak memilih di kondisi seperti ini. “Termasuk juga nanti memberikan pemahaman untuk pasangan calon supaya bisa saja diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Herwyn berharap, dengan memberikan pemahaman ke partisipan pemilihan, tiada timbul permasalahan yang digunakan mampu merugikan berbagai pihak. “Semoga ini tdak jadi kesulitan atau gugatan ke MK yang dimaksud bisa saja mengakibatkan pemungutan pengumuman ulang sebab ada pemilih yang mana tiada memenuhi aturan menggunakan hak pilih,” tuturnya.
Herwyn juga memerintahkan Bawaslu area untuk membuka posko pelaporan bagi warga korban bencana alam Gunung Lewotobi. “Posko yang disebutkan diharapkan bisa jadi mendata secara pasti total warga yang dimaksud kehilangan bukti administrasinya akibat dari bencana alam agar hak pilihnya tetap saja terjaga,” pungkasnya.






