Soal Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU: Kita Taat Konstitusi

Fibingunp – JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat enggan mengomentarinya wacana DPR merevisi UU terkait kebijakan pemerintah lewat Omnibus Law. KPU sebagai pelaksana pilpres akan taat pada konstitusi.
“Oh iya, saya rasa itu wilayah domainnya pembentuk undang-undang ya, yaitu pemerintah dan juga DPR. Kami sebagai pelaksana pemilihan umum tentu akan melaksanakan undang-undang serta akan patuh juga taat pada konstitusi kemudian undang-undang,” kata Sudrajat, Hari Sabtu (9/11/2024).
Sudrajat menekankan, lembaga hanya sekali miliki kewenangan mengevaluasi penyelanggara pemilihan umum setelahnya semua tahapannya selesai. Oleh sebab itu, masih terlalu dini mengomentarinya terkait wacana revisi UU tersebut.
“Evaluasi penyelenggaraan pilkada nanti pasca semuanya selesai serta itu bagian yang digunakan akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait dengan revisi atau pembaharuan undang-undang ataupun Omnibus Law untuk pilpres yang mana akan datang,” sambungnya.
Wacana revisi UU kebijakan pemerintah lewat Omnibus Law sempat disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ketika rapat bersatu Komisi II DPR. Tito mengumumkan usulan ini pun perlu kajian mendalam dari para pihak.
“Bang Doli saya sudah ada baca juga, untuk menyusun revisi UU yang disebutkan di satu paket, Omnibus Law. Ya, ini boleh hanya salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah,” kata Tito, Kamis 31 Oktober 2024.
Tito mengatakan kajian lebih banyak mendalam berhadapan dengan wacana itu akan diseriuskan usai turnamen Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 selesai. “Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, delapan UU yang digunakan akan direvisi antara lain, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU otoritas Daerah, UU DPRD, UU otoritas Desa, lalu UU Hubungan Keuangan Pusat juga Daerah.






