SP PLN Sambut Baik Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Fibingunp – JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Kluster Ketenagalistrikan.
“Meskipun sebagian permohonan SP PLN bersatu Aksi Kemakmuran Nasional (Gekanas) tak dapat diterima, kami tetap memperlihatkan menyambut baik putusan ini,” kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali di dalam Jakarta, hari terakhir pekan (29/11/2024).
Abrar juga menyampaikan terima kasih untuk MK yang dimaksud konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional. Terkait pengesahan RUKN yang semula di dalam UU Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan DPR, SP PLN juga memohonkan MK untuk menyatakan agar pengesahannya harus melalui pertimbangan DPR. “Kami juga menggalang sepenuhnya pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 oleh sebab itu merupakan semangat nasionalis juga patriotik khususnya pada pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa,” tegasnya.
Selain itu, Abrar juga memohonkan agar SP PLN lalu Gekanas melibatkan pada setiap pembahasan RUU, khususnya pada pembahasan RUU Ketenagakerjaan lalu RUU Ketenagalistrikan.
“Kami juga minta untuk pemerintah untuk terlibat pada mendiskusikan RUU Ketenagakerjaa, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang mana terkait dengan pengelolaan energi,” tandasnya.
Sebelumnya, MK pada sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang diselenggarakan hari ini mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Kluster Ketenagalistrikan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 di Pasal 42 bilangan 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta bukan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal ini bertentangan kemudian tidak ada mengikat sepanjang bukan dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional serta ditetapkan oleh pemerintahan Pusat setelahnya mendapat pertimbangan DPR”.
MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 bilangan bulat 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang bekerja di tempat bidang energi yang dimaksud merasa pasal yang dimaksud merugikan konstitusionalitas dia dikarenakan perbedaan perlakuan tarif antardaerah serta prospek diberlakukannya tarif listrik yang mana disamakan dengan konsep bisnis.
Hal ini dinilai menciptakan perniagaan penyediaan listrik tak lagi di area bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tak dapat terpenuhi keinginan listrik sebagai keinginan dasar. Karena itu, merekan memohon agar pasal yang tersebut mengancam penguasaan negara berhadapan dengan penyediaan listrik ini dibatalkan MK.






