Otomotif

Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya

Fibingunp – JAKARTA – Cara cek tilang elektronik lewat HP agar tahu pelanggaran apa yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem yang diberlakukan kepolisian pada menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.

Cara kerja tilang elektronik adalah dengan memasangkan kamera CCTV di area lokasi-lokasi tertentu yang tersebut strategis. Nantinya, kamera yang disebutkan dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sekaligus menangkap bukti gambar pelanggaran tersebut. Dengan begitu, pemantauan pelanggaran lalu lintas saat ini tambahan mudah dan juga transparan.

Untuk mengetahui apakah status kendaraan terkena tilang atau tidak, penduduk perlu untuk mengetahui cara cek tilang elektronik. Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik di area Jakarta?.

Melansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa cara yang dimaksud dapat dilaksanakan untuk mengecek tilang elektronik dengan mudah.

1. Menggunakan Laman Resmi ETLE

Pertama, penduduk dapat melakukan pengecekan status tilang elektronik dengan HP melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

Berikut caranya:

· Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
· Masukkan informasi kendaraan secara lengkap, seperti plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan juga nomor rangka yang mana tertera di dalam STNK.
· Selanjutnya klik “Cek Data”.
· Jika tak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No Angka Available”, sementara, apabila ada pelanggaran, maka akan diperlihatkan detail seperti catatan waktu, status pelanggaran, lokasi, serta jenis kendaraan.

2. Menggunakan Laman Resmi Pengadilan Negeri

Related Articles

Back to top button