Suku Bunga Penjaminan Ditahan Tetap 4,25%, Berlaku Sejak 1 Februari-31 Mei 2025.

Fibingunp – JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) memutuskan untuk masih mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25% bagi tabungan berdenominasi rupiah di dalam bank umum. TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) dalam bank umum juga tak berubah pada level 2,25%.
Begitu pula dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) yakni 6,75%. Level bunga penjamin yang disebutkan akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025.
“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala juga dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan lalu kondisi perekonomian yang dimaksud signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa ketika Forum Pers Penetapan TBP LPS, Kamis (23/1/2025).
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali di setahun yaitu pada bulan Januari, Mei kemudian September. Terkecuali terjadi pembaharuan pada kondisi dan juga perkembangan perekonomian yang signifikan.
Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta menggalakkan pemulihan perekonomian nasional.
Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan untuk pengguna penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku pada waktu ini.Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang tersebut mudah diketahui atau melalui media informasi dan juga channel komunikasi bank untuk nasabah.






