Swiss minta ICJ agar negara Israel hormati PBB, fasilitasi upaya bantuan

Jenewa – Swiss menyatakan terhadap Mahkamah Internasional (ICJ) pada Hari Jumat bahwa tanah Israel harus menghormati PBB juga badan-badannya.
Negara itu juga meminta-minta tanah Israel untuk tidaklah menghalangi kegiatan mereka, kemudian bekerja mirip sepenuhnya dengan organisasi kemanusiaan yang bukan memihak guna melakukan konfirmasi bantuan sampai terhadap warga Palestina yang digunakan membutuhkan.
"Israel mempunyai kewajiban untuk memastikan, menahan diri dan juga menghormati Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi serta agensi-agensinya," kata Franz Perrez, mewakili Swiss.
"Berdasarkan hukum humaniter internasional, merekan harus mengizinkan kemudian memfasilitasi upaya bantuan yang digunakan direalisasikan oleh organisasi-organisasi kemanusiaan yang tersebut tak memihak, diantaranya PBB, di mana penduduk membutuhkan bantuan."
Perrez menggambarkan situasi mengerikan pada Kawasan Gaza lalu wilayah Palestina yang diduduki sebagai sebuah "bencana" dengan menyebutkan pelanggaran massal terhadap hukum internasional.
Situasi tersebut, kata dia, juga diakibatkan oleh pendudukan berkepanjangan yang mana dinyatakan ilegal oleh pengadilan, dan juga penderitaan yang disebabkan oleh aksi kekerasan sejak Oktober 2023 – sewaktu serangan negara Israel terhadap Daerah Gaza dimulai – salah satunya para sandera negara Israel juga keluarga mereka.
Ia menegaskan bahwa Israel, sebagai penjajah, terikat oleh hukum humaniter internasional juga hukum pendudukan, yang mana mengharuskannya untuk menyetujui skema bantuan kemudian menjamin pelaksanaannya secara efektif.
Israel juga harus menghormati lalu melindungi anggota kemanusiaan, katanya.
Swiss menolak alasan keamanan secara umum dan juga tiada jelas sebagai pembenaran untuk melakukan pemblokiran terhadap bantuan kemanusiaan.
"Penyebutan hambatan keamanan bukanlah hal yang dimaksud sanggup digunakan untuk mengelak kewajiban berdasarkan hukum internasional," kata Perrez.
"Penyebutan permasalahan yang disebutkan harus diatur oleh hukum serta diwujudkan dengan itikad baik."
Ia menekankan bahwa berdasarkan Piagam PBB lalu Konvensi tentang Hak Istimewa dan juga Kekebalan PBB, negara Israel harus menghormati hak istimewa kemudian kekebalan PBB juga bukan dapat mengambil tindakan sepihak yang dimaksud menghambat fungsi PBB sebagaimana mestinya.
Perrez juga menegaskan kembali komitmennya terhadap solusi dua negara, yang belaka dapat dicapai melalui penghargaan terhadap hukum internasional dan juga negosiasi dengan itikad baik.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Swiss minta ICJ agar Israel hormati PBB, fasilitasi upaya bantuan






