Syarat juga Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Jakarta – Pengendara yang mana melanggar peraturan terkait tak lama kemudian lintas juga tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) harus membayar denda. Sanksi merupakan pembayaran denda yang disebutkan direalisasikan berhadapan dengan dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang dimaksud dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol).
Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik ?
Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar harus mengawasi putusan denda dan juga biaya perkara tilang dengan masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang.
Lalu, periksa kembali data putusan, apakah nomor register juga nama pelanggar telah sesuai atau tidak.
Kemudian, pilih cara pengambilan barang bukti dengan data dengan segera atau menggunakan layanan pengantaran lalu ketuk Bayar. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx.
Gunakan kode pembayaran yang dimaksud untuk membayar denda ke kanal-kanal yang mana tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti dalam Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Negara Indonesia (Persero).
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui bermacam kanal PT Bank Rakyat Indonesi (Persero) Tbk (BRI ) juga bank lain:
1. Teller BRI
– Ambil nomor antrian proses ke teller dan isi slip setoran.
– Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom akun juga nominal dendanya.
– Serahkan slip setoran kemudian uang denda ke teller BRI.
– Teller BRI akan melakukan validasi data.
– Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
– Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang digunakan disita.
2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI
– Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.
– Isikan 6 digit PIN.
– Pilih opsi Transaksi Lain, tak lama kemudian pilih Pembayaran.
– Tekan tombol Lainnya, berikutnya klik BRIVA.
– Pastikan data isian sudah ada benar, mencakup nomor BRIVA, nama pelanggar, serta total denda.
– Ikuti instruksi untuk menuntaskan transaksi.
– Simpan struk sebagai bukti pembayaran yang mana sah.
– Serahkan struk ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang mana disita.
3. BRImo
– Masuk akun (login) program BRImo.
– Pilih menu Mobile Banking BRI.
– Tekan opsi Pembayaran, sesudah itu pilih Lainnya.
– Tekan tombol BRIVA, sesudah itu masukkan 15 nomor pembayaran tilang elektronik.
– Isi nominal denda.
– Masukkan 6 digit PIN BRImo.
– Simpan notifikasi SMS pembayaran sebagai bukti yang dimaksud sah.
– Tunjukkan notifikasi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita Kejaksaan.
4. Mesin Electronic Angka Capture (EDC) BRI
– Pilih menu Mini ATM pada mesin EDC BRI.
– Tekan tombol Pembayaran, tak lama kemudian BRIVA.
– Gesek kartu debit BRI.
– Masukkan 15 bilangan nomor pembayaran e-tilang.
– Masukkan 6 digit PIN kartu debit BRI.
– Pastikan data nomor BRIVA, nama pelanggar, lalu jumlah agregat denda sudah ada benar.
– Simpan struk operasi sebagai bukti pembayaran yang dimaksud sah.
– Tunjukkan struk untuk ditukarkan dengan barang bukti yang digunakan disita Kejaksaan.
5. Bank Lain
– Gunakan beragam kanal pembayaran bank.
– Pilih opsi Transfer, kemudian tekan tombol Ke Rekening Bank Lain.
– Isi kode Bank BRI 002 disertai dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik.
– Masukkan nominal pembayaran denda yang harus ditunaikan.
– Simpan struk serta tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang dimaksud disita.
Artikel ini disadur dari Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik






