Bisnis

Tak hanya sekali PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan telah terjadi berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar mengeluarkan surat edaran bagi pegawai BUMN menerapkan Work From Anywhere (WFA) jelang lebaran 2025.

Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA bagi para pegawai BUMN ini kemungkinan tiada sangat berbeda dengan skema yang tersebut diterapkan bagi ASN, yaitu dimulai pada 24 Maret 2025 atau sekitar H-7 lebaran.

“Sedangkan untuk pekerja BUMN kami sedang menanti (Surat Edaran WFA), tapi dari Sekretaris BUMN menyampaikan, bahwa merek kemungkinan juga menerapkan work from anywhere dari tanggal 24 Maret,” kata beliau pada jumpa pers di dalam Jakarta, Rabu di malam hari (5/3/2025).

Namun untuk Pegawai BUMN, Dudy menyatakan kemungkinan akan sedikit lebih tinggi lama terkait penerapan WFA, rencananya mulai berlaku 24 Maret – 9 April 2025. Sehingga harapannya para pemudik tak lebih banyak dulu balik ke Ibukota Indonesia pada pada waktu puncak arus balik.

Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA jelang lebaran ini tujuannya untuk membagi waktu perjalanan bagi pegawai ASN atau BUMN dengan pegawai swasta atau publik dengan berangkat lebih lanjut awal. Sebab sudah ada diberikan keleluasaan untuk bekerja jarak jauh.

“Kita harapkan ini sanggup memberikan kenyamanan buat para pemudik yang dimaksud khususnya, pegawai BUMN, sehingga dia bisa saja lebih tinggi leluasa mengatur perjalanannya,” kata Dudy.

Sebelummya, Menteri PANRB sudah pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tindakan Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi eksekutif lalu Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional kemudian Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan juga Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pada SE yang dimaksud menyebutkan bahwa penyesuaian yang digunakan diadakan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional juga cuti sama-sama Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Mulai Pekan tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

Related Articles

Back to top button