Kenaikan PPN Dinilai Berpotensi Picu Pengurangan Tenaga Kerja

Fibingunp – JAKARTA – Rencana pemerintah meninggikan tarif Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dikhawatirkan akan memicu pengurangan tenaga kerja, termasuk petani di area Industri Hasil Tembakau (IHT).
Pasalnya, dalam sedang perlambatan dunia usaha yang ditandai dengan deflasi selama lima bulan berturut-turut, penurunan daya beli warga yang dimaksud disertai kenaikan biaya produksi berdampak secara segera pada operasional industri.
“Kenaikan PPN hingga 12% pasti akan berdampak pada biaya produksi. Pengembangan biaya sangat berpotensi besar memicu kenaikan nilai produk-produk akhir, sebab PPN yang digunakan lebih besar tinggi akan meningkatkan biaya material baku yang dimaksud dibeli oleh produsen. Selain unsur baku, semua proses produksi juga akan terkena dampak dari kenaikan PPN, termasuk biaya operasional seperti energi, transportasi, dan juga lainnya,” ujar Sekretaris Jenderal Aliansi Publik Tembakau Indonesia (AMTI) Ekosistem Tembakau Indonesia Hananto Wibisono, Rabu (4/12/2024).
Naiknya PPN juga akan disertai dengan kenaikan tarif PPN melawan penyerahan rokok yang juga naik menjadi 10,7% dari yang sebelumnya 9,9%. Jika dibiarkan, orang pun berpotensi beralih menggunakan rokok ilegal yang dimaksud semakin mengancam situasi buruh, petani, dan juga semua yang mana terlibat pada IHT dengan adanya bayang-bayang perpindahan konsumsi yang digunakan tergambar pada penurunan daya beli terhadap produk-produk legal.
Saat ini, pendapatan negara dari cukai IHT mencapai Rp213 triliun dengan rantai ekonomi yang digunakan melibatkan lebih banyak dari enam jt orang. Jika tidak ada berhati-hati, dampak negatifnya dapat menyebabkan sendi-sendi perekonomian tertatih-tatih untuk mencapai pertumbuhan perekonomian yang dimaksud ditargetkan 8%.
“Produsen berpotensi meninggikan nilai jual produknya, meskipun ini berisiko terhadap serapan pasar. Jika biaya jual naik, permintaan berpotensi merosot yang dimaksud berpengaruh pada jualan kemudian laba perusahaan. Jika penurunan permintaan dan juga keuntungan signifikan, produsen terpaksa mengambil langkah ekstrem seperti PHK untuk mengempiskan biaya operasional,” jelasnya.
Pendapatan negara perlu dijaga stabilitasnya. Kemampuan pemerintah di menjaga pendapatan negara, mengingat sumbangan cukai rokok menopang beban fiskal negara yang digunakan besaranya lebih lanjut kurang 11% dari APBN, perlu mempertimbangkan situasi ketika ini ketika peredaran rokok ilegal semakin marak.
Berdasarkan hasil survei terbaru yang mana dirilis Indodata, hitungan peredaran rokok ilegal pada Indonesia pada 2024 mencapai 46,95% dan juga menyebabkan dampak kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp97,81 triliun. Padahal, proyeksi kerugian negara pada 2022 lalu jumlahnya ‘hanya’ sekitar Rp53 triliun. Kementerian Keuangan juga pernah mencatatkan kerugian negara yang tersebut cukup besar akibat rokok ilegal, mencapai Rp13,48 triliun pada 2021.






