Hati-hati Bikers! Berteduh di dalam Kolong Jembatan ketika Hujan Bisa Masuk Penjara

Fibingunp – JAKARTA – Pada musim hujan, rutin kali ditemukan pemotor yang mana berteduh di dalam kolong jembatan atau pada bawah flyover. Bukan untuk memakai perlengkapan jas hujan, tapi mereka menanti hingga hujan reda. Perilaku yang disebutkan ternyata masuk di pelanggaran lalu lintas dan juga bisa jadi dikenakan sanksi hukuman.
Seperti diketahui, pada waktu ini masih berbagai pengendara kendaraan beroda dua motor yang tak melengkapi perlengkapan berkendara dengan jas hujan. Hal ini menciptakan mereka itu berteduh di tempat kolong flyover atau jembatan penyeberangan orang, sehingga mengakibatkan kemacetan.
Padahal, perilaku yang dimaksud melanggar aturan lalu lintas juga dapat dikenakan sanksi sebagai tilang. Selain itu, berteduh pada kolong flyover berisiko mengakibatkan kecelakaan akibat motor yang dimaksud terparkir sampai memakan setengah lajur jalan.
“Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, lalu keselamatan juga angkutan jalan, lalu mengganggu ketertiban,” kata Budiyanto, pemerhati kesulitan transportasi seperti dikutipkan pada laman NTMC Polri.
Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan, pada Pasal 105 setiap orang yang mana menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mengurangi hal- hal yang tersebut dapat merintangi, membahayakan keamanan, lalu keselamatan lalu lintas, juga angkutan Jalan, atau yang digunakan dapat menyebabkan kerusakan Jalan.
Menurut Budiyanto, aparat kepolisian mampu memohon pengendara yang tersebut sedang berteduh serta memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara tidak ada mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.
Penindakan tilang dari kepolisian sudah ada sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang digunakan diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.
Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang tersebut tidaklah mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling sejumlah Rp250 ribu.
“Maka diimbau terhadap pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara ketika hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di tempat tempat yang aman juga tidak ada mengganggu arus lalu lintas,” ujar Budiyanto.
Sekadar informasi, tempat-tempat yang tiada disarankan untuk berteduh bagi pengguna kendaraan beroda dua motor ketika hujan adalah halte, area pertokoan, di area bawah jembatan penyeberangan orang, hingga dalam kolong flyover.






