OJK Minta Sektor Keuangan Segera Implementasikan Hapus Utang Macet UMKM

Fibingunp – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memohon agar Bank Himbara segera mengimplementasikan Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet terhadap Usaha Mikro, Kecil, juga Menengah (UMKM). Sehingga bank pelat merah segera memiliki payung hukum untuk memutihkan kredit macet yang masuk pada kriteria aturan yang dimaksud serta menghapus catatan merah pada Sistem Layanan Data Keuangan (SLIK).
“Tentu kami akan melakukan pemantauan. Kemudian kami berharap hal itu dapat dilakukan, pada waktu ini juga segera, sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik di area pustani-nya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu telah terjadi pengawasan, sehingga kami juga mampu melakukan penghapusannya dari catatan pada SLIK,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar ketika ditemui, pada Ibukota Indonesia Hari Senin (25/11/2024).
Menurut Mahendra, apabila UMKM sudah ada mendapat hapus tagih utangnya dari bank Himbara maka UMKM yang dimaksud dapat melakukan pinjaman terhadap bank untuk membantu keberlanjutan bisnisnya.
“Sehingga merek yang mana memperoleh penghapusan tadi tentu bisa saja kembali mempunyai akses untuk kemungkinan, izin pembiayaan berikutnya,” kata Mahendra.
Mahendra menjelaskan bank BUMN atau lembaga keuangan non bank semata-mata bisa jadi menghapus tagih kredit yang digunakan nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 jt per debitur atau nasabah.
Kredit yang disebutkan hanya sekali bisa saja dihapus tagih apabila telah lama dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. Selanjutnya, utang yang dimaksud tidak kredit yang tersebut dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, juga tidak ada miliki agunan atau miliki agunan kredit namun pada kondisi tiada memungkinkan untuk dijual.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah meneken Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah (UMKM).






